Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Tanjung Balai Karimun Tegah Boat Muatan Ribuan Botol Mikol
Oleh : Wandy
Selasa | 30-07-2019 | 15:16 WIB
ribuan-mikol.jpg Honda-Batam
Petugas BC Karimun saat memindahkan ribuan mikol dari salah satu kapal yang diamankan pada Sabtu (29/7/2019). (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tim Patroli Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungbalai Karimun menegah barang kena cukai (BKC) berupa ribuan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di perairan Pulau Dugong, Kabupaten Karimun.

Barang kena cukai tersebut dibawa dengan menggunakan KM Muda Jaya yang dinahkodai MS (19) dan M (20) warga Tanjung Batu Kundur, Sabtu (29/7/2019) sekira pukul 14.20 WIB.

Penegahan tersebut berawal pada saat Tim patroli kapal BC 15034 melakukan ronda laut. Kemudian tim melihat sebuah boat yang melintas dari arah Timur dengan kecepatan rendah sehingga Kapal BC 15034 langsung merapat ke boat tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

"Berdasarkan pengakuan salah satu ABK tersebut memuat BKC MMEA, sehingga dilakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan didapati BKC MMEA Golongan A merk Tiger dan MMEA Golongan C merk PTK serta barang campuran lainnya yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai," kata Plh Kepala KPPBC TMP B TBK, Cahyo Krisnanto, Selasa (30/7/2019)

Selanjutnya petugas memerintahkan MS untuk membawa boat pancung beserta muatannya ke Dermaga KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

Sesampainya di Dermaga KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, dilakukan pencacahan dan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai yang disaksikan juga oleh nakhoda dan dari hasil pencacahan dan pemeriksaan fisik tersebut ditemukan sebanyak 2.400 kaleng MMEA golongan A merk Tiger, 180 botol MMEA golongan C merk PTK dan 425 colli barang campuran lainnya.

"Berdasarkan pelanggaran yang telah dilakukan tersebut perkiraan nilai terhadap BKC MMEA tersebut sekitar Rp 48.600.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 17.082.000," ungkapnya.

Atas perbuatan MS tersebut diduga telah melanggar PP nomor 10 tahun 2012 dan barang bukti telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) lalu atas kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Karimun.

Editor: Gokli