Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jual Kayu Bakau Secara Ilegal ke Singapura, Irwan Disidangkan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 29-03-2012 | 14:47 WIB

BATAM, batamtoday - Irwan bin Juma (36) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam karena telah mengangkut 4.900 batang kayu bakau ke Singapura tanpa dilengkapi surat yang sah. 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Soebandi, Kamis (29/3/2012), menghadirkan dua saksi penangkap dari Satpolair Polresta Barelang yakni Karyono dan Chandra Kirana. Kedua saksi mengatakan terdakwa ditangkap pada 10 Januari 2012 sekitar pukul 03.30 WIB dini hari di perbatasan perairan Singapura. 

"Terdakwa nakhoda Kapal Karya Abadi membawa 4.600 batang kayu bakau dan tidak bawa dokumen mau ke Singapura dari pulau Jalok dan membawa kayu bakau itu dilarang," kata Karyono yang memimpin penangkapan tersebut. 

Karyono juga mengatakan, Polisi mengamankan barang bukti kayu serta kapal yang disandarkan di Pelabuhan Tanjung Riau. 

Usai mendengarkan keterangan saksi penangkap, persidangan dilanjutkan dengan meminta keterangan dari terdakwa. Irwan mengatakan kayu bakau dibeli dari masyarakat oleh Mayo yang juga pemilik kapal. 

"Saya hanya pengantar saja. Kayu diambil tapi belum dibayar ke masyarakat. Pak Mayo setahu saya sudah kabur," terangnya. 

Ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrawan berapa harga kayu tersebut dijual, Irwan mengatakan perbatang dijual seharga 1 dollar, ada juga seharga 1 dollar 5 sen. Sedangkan dibayar ke masyarakat Rp2 ribu per batang. 

"Saya mengantar kayu belum lama, baru tiga kali ini. Kalau dihitung untungnya sekali jalan itu sekitar Rp39 juta," katanya. 

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 78 ayat 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf h UU RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan karena dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan. 

Persidangan lalu ditunda selama 1 minggu dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum.