Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Semester I-2019, KPPBC Karimun Tindak 140 Kasus dan Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal
Oleh : Wandy
Selasa | 30-07-2019 | 12:16 WIB
tindak-sem-I.jpg Honda-Batam
Sejumlah barang hasil penindakan KPPBC TMP B TBK selama semester I-2019. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungbalai Karimun berhasil melakuka penindakan 140 kasus selama semester I tahun 2019.

Plh Kepala KPPBC TMP B TBK, Cahyo Krisnanto menjelaskan, penindakan dilakukan sejak Januari - Juli 2019 baik yang berasal dari luar negeri maupun domestik. "Perkiraan barang-barang tersebut memiliki nilai kurang lebih Rp 1.340.634.000. Sementara untuk potensi kerugian negara yang disebabkan barang-barang hasil penindakan kurang lebih Rp 626.839.960," jelas Cahyo, saat menggelar press rilis di ruang pertemuan KPPBC Karimun. Selasa (30/7/2019).

Ia menuturkan, barang-barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) sebanyak 121 penindakan, yang diserahkan ke instansi sebanyak 1 penindakan serta diselesaikan kewajiban kepabeanan sebanyak 18 penindakan.

Pihaknya menyampaikan terkait penindakan rokok ilegal, Operasi tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan tema 'Gempur Rokok Ilegal'. "Dari operasi yang digelar sejak 17 Juni hingga 14 Juli 2019 kita berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 161.776 batang rokok baik yang operasi pasar maupun dari patroli laut," paparnya.

Rokok ilegal tersebut diperkirakan nilainya lebih kurang Rp 86.510.000, dengan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 59.857.120.

"Sehingga dengan diadakannya kegiatan tersebut diharapkan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal serta meningkatkan tingkat kepatuhan penjual eceran agar mematuhi peraturan yang berlaku," jelasnya.

Editor: Gokli