Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Pengedar Narkoba Divonis 13 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 30-07-2019 | 08:28 WIB
sidang-vonis-pengedar.jpg Honda-Batam
Proses sidang dua terdakwa pengedar sabu. (Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa pengedar narkoba 19,93 gram di Tanjungpinang, Budiyono dan Surjano, divonis 13 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Corpioner, didampingi Majelis Hakim anggota Ramauli Purba dan Eduard P Sihaloho di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (29/7/2019).

Dalam amar putusannya, Corpioner menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat baik bersama-sama ataupun bertindak secara sendiri-sendiri untuk melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara," ujar Corpioner.

Mendengar itu, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, menyatakan pikir-pikir. Begitu juga JPU Mona Amelia yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, berawal pada saat terdakwa Budiyono diberi nomor Roy (DPO) oleh temannya. Kemudian terdakwa menelepon Roy untuk meminta kerjaan. Roy pun menyebutkan bahwa terdakwa akan dijadikan gudang tempat penyimpanan narkoba sebanyak 1 ons, dengan imbalan satu kali campak perset diberi Rp 200 ribu dan gudangnya Rp 1 juta per ons.

Kemudian terdakwa Budiyono disuruh untuk pergi ke Batu 5 Tanjungpinang mengambil bungkusan warna coklat di semak-semak. Setelah mendapatkan sabu-sabu kemudian terdakwa pergi ke rumahnya di Jala Darussalam Kampung Baru no 16 RT 01 RW 04 Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat kota Tanjungpinang.

Selanjutnya, Roy menghubungi terdakwa kembali untuk menyuruh membagi sabu-sabu menjadi dua paket, masing-masing dengan berat 50 gram dan meminta mencampakkannya di lapangan Dewa Ruci Tanjungpinang.

Setelah berhasil mencapakannya, keesokan harinya, terdakwa disuruh mencampakkan sisa sabu itu lagi dengan berat 25 gram ke jalan Borobudur Kota Tanjungpinang.

Pada Keesokan harinya, terdakwa kembali dihubungi Roy untuk mengambil seperempat paket narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 25 gram. Sisa narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat lebih kurang 25 gram, disimpan dan 4 hari kemudian terdakwa menghubungi Ror dengan mengatakan sisa 25 gram.

Kemudian saat terdakwa ingin meleparkan sabu lagi, anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang langsung mengamankannya, serta satu rekannya, Surjano. Kedua terdakwa ditangkap di jalan Darussalam Kampung Baru nomor 16 RT 01 RW 04 Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat kota Tanjungpinang, Rabu (6/2/2019) pukul 16.00 WIB.

Editor: Chandra