Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Penyekapan Karyawan Hotel Satria, Polisi Periksa Tiga Orang Terlapor
Oleh : Wandy
Senin | 29-07-2019 | 18:52 WIB
penyekapan-karimun1.jpg Honda-Batam
Pemeriksaan tiga orang terlapor di ruang penyidik Polres Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Sat Reskrim Polres Karimun melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang terlapor atas kasus dugaan penyekapan serta penyiksaan terhadap Richardo (26) seorang karyawan Hotel Satria.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara mengatakan, bahwa pihaknya sedang melakukan interogasi terhadap ketiga orang terlapor. Dimana polisi tengah mencocokkan kejadian dan alibi yang ada di TKP.

"Kita lagi mencocokkan keterangan pelapor maka ketiganya yakni Billy, Michael, dan Ayong tengah kita lakukan pemeriksaan. Karena sampai saat ini kita belum bisa menentukan apakah ada tindak pidananya atau tidak," terang Lulik, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (29/7/2019).

Lulik juga menuturkan bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan alat-alat bukti terkait perkara tersebut. Pasalnya hingga saat ini tidak adanya alat bukti atas kasus tersebut.

"Saat ini kita lagi mengumpulkan bukti-bukti dan akan memeriksa saksi-saksi yang ada di TKP pada saat kejadian, dan kita juga masih menunggu hasil visum dari dokter. Setelah kita meminta keterangan saksi-saksi maka baru bisa kita simpulkan perkara tersebut," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Richardo (26) warga Kampung Baru , RT002/RW005, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun harus mengalami trauma yang mendalam setelah ia disekap dan disiksa oleh bosnya sendiri pada Minggu (14/7/20019) pukul 22.00 WIB.

Richardo yang berkerja sebagai kasir judi bola pimpong di Hotel Satria, Kabupaten Karimun mengetahui kecurangan yang dilakukan bosnya Billy terlapor dalam praktek judi bola pimping ditempat kerjanya. bahkan ia sempat mendokumentasi kecurangan tersebut menggunakan ponselnya.

Karena mengetahui hal tersebut, terlapor Billy bersama adik terlapor Maichael serta satu orang karyawan melakukan penyekapan terhadap korban Richardo di sebuah kamar.

"Mereka menyeret saya ke kamar hotel. Disana saya disiksa oleh Billy, Maichael dan satu karyawan Ayong. mereka memukuli saya dan mengancam menggunakan pisau. Bahkan saya ditelanjangi dan difoto oleh mereka," ujar Richardo di kantor Advokat/Pengaca James Sumihar Sibarani, SH, Sabtu (27/7/2019) Sore.

Editor: Yudha