Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Siapa Calon Tersangka Kasus Obral Izin Tambang Bauksit di Bintan?
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 29-07-2019 | 14:28 WIB
bauksit-bintan.jpg Honda-Batam
Kegiatan ekspor bauksit dari Bintan. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri hingga saat ini terus melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi gratifikasi kasus obral izin usaha pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan 2018.

Puluhan saksi, mulai dari Kepala Dinas non aktif ESDM Kepri M Amzon dan Kepala Dinas DPMPTSP non aktif Azman Taufiq, serta direktur sejumlah perusahan yang tidak bergerak di bidang tambang, yang memperoleh izin usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi (OP) dari dinas ESDM dan DPMPTSP Kepri, sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kajati Kepri.

Kepala Kejati Kepri, Edi Birton, juga mengungkapkan, pihaknya telah menaikan status proses hukum "Obral Izin" IUPK-OP tambang bauksit 2018 di Provinsi Kepri itu ke tingkat penyidikan umum, dengan adanya calon tersangka.

"Prosesnya masuk dalam penyidikan umum, dengan nama calon tersangka. Isya Allah," ujarnya pada wartawan usai melaksanakan upacara Bendera Hari Bhakti Adhiaksa (HBA) di Kejati Kepri.

Selain mantan Kepala Dinas ESDM dan DPMPTS serta sejumlah ASN Provinsi Kepri dan Bintan, Kajati Kepri itu juga mengatakan, pihaknya juga telah memanggil dan memeriksa camat dan Kades, serta sejumlah pejabat di Pemerintahan Kabupaten Bintan. Semuanya terkait atas pengeluaran izin dan pemanfaatan ruang, yang diduga telah disalahgunakan melakukan penambangan dengan modus, temuan material energi.

Meski demikian, mengenai nilai kerugian, modus dan Pasal Undang-Undang yang disangkakan, Kajati Kepri Edi Birton masih enggan membeberkan, dengan alasan, akan disampikan ke media, jika tersangkanya sudah ditetapkan.

"Nanti akan kami sampikan semua ke media setalah proses penyidikan selesai dengan waktu yang sudah ditetapkan," tegasnya.

Informasi terakhir yang diperoleh media, Kejati Kepri juga memanggil dan meminta keterangan Direktur PT Gunung Bintan Abadi (GBA) Edi Purwanto, perusahaan pemilik quota 1.2 juta ton ekspor bauksit 2018 yang diberikan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementeriaan Perdagangan.

Sayangnya, Kajati Kepri dan Asisten Pidana Khusus, Teti Syam yang dikonfrimasi terkait pemeriksaan Dirut PT GBA serta Azman Taufik ini, memilih bungkam. Terutama, atas tindak lanjut dan hasil pemeriksaan kepada direktur GBA, serta sejumlah nama yang juga memperoleh quota eksport boksid yang dibagi-bagikan oleh PT GBA.

M Amzon dan Azman Taufiq Dicopot

Sebagai mana diketahui, terbongkarnya dugaan korupsi dan gratifikasi, Obral Izin IUPK-OP bauksit yang dilakukan mantan Kepala Dinas ESDM Pertambangan Provinsi Kepri M Amjon dan Kepala Dinas DPMPTSP Kepri Azman Taufik berbuntut pada pencopotan keduanya.

Pencopotan Kepala Dinas ESDM M Amzon, dan Kepala Dinas DPMPTSP Keprpi Azman Taufiq ini dilakukan Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektur Jenderal Kementerian dalam negeri (Mendagri) dengan sanksi berat, penyalah gunaan kewenangan dan jabatan sebagai kepala dinas ESDM Pertambangan dan DPMPTSP yang "megobral" dan mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan operasi Produksi (IUP-OP) bauksit pada sejumlah perusahaan di Provinsi Kepri tanpa prosedural.

Baca: Pencopotan Amjon dan Azman Taufik, Langkah Awal Ungkap Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan di Kepri

Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mirza Bahtiar, mengatakan, pencopotan Amjon dan Azman Taufiq sebagai kepala dinas Pertambangan dan Kepala dinas DPMPTSP, dilakukan atas surat Kemendagri kepada Gubernur Kepri.

"Sudah kita non-jobkan," kata Mirza Bahtiar pada wartawan saat dikonfirmasi beberap waktu lalu.

Berdasarkan surat rekomendasi Irjen kementerian dalam negeri sebut Mirza, Amjon dan Azman Taufik dinyatakan melakukan kesalahan sangat fatal. Yaitu, menyalahgunaan kewenangan terhadap pemberian izin pertambangan bouksid di Kabupaten Bintan.

Infromasi yang diperoleh, pencopotan keduanya didasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Inspektorat Kementeriaan dalam Negeri atas dugaan gratifikasi dan penyalah gunaan kewenangan dalam pengeluaran Izin Usaha Pertambangan atas nama Gubernur Kepri.

"Amjon dan Azman Taufiq setidaknya telah mengeluarkan tiga izin usaha pertambangan bauksit tanpa berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun," tutur Mirza.

Sementara itu, penyidikan dugaan gratifikasi atas obral izin dan pemberian IUPK-OP bauksit tanpa prosedural pada sejumlah perusahan yang tidak bergerak di bidang pertambangan di Kajati Kepri ini, juga merupakan supervisi dari KPK.

Editor: Dardani