Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Bakal Godok Aturan Mantan Koruptor Dilarang Ikut Pilkada 2020
Oleh : Redaksi
Senin | 29-07-2019 | 13:28 WIB
pilkada_2020_serentak8.jpg Honda-Batam
Pilkada Serentak 2020

BATAMTODAY.COM, Jakarta - KPU berencana menggodok aturan mantan koruptor dilarang maju sebagai kepala daerah pasca tertangkapnya Bupati Kudus Muhammad Tamzil oleh KPK, yang tersandung korupsi untuk kedua kalinya. Larangan ini direncanakan diberlakukan dalam Pilkada 2020.

"Sebagai gagasan, apa yang kita usung dalam Pemilu kemarin tentu harus dilanjutkan dalam Pilkada," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Senin (29/7/2019).

Larangan terhadap eks koruptor ini sebelumnya pernah diberlakukan KPU sebagai syarat pada Pemilu 2019.

Sehingga orang tidak bertanya-tanya, kenapa hanya melarang di Pemilu? Kenapa di Pilkada tidak?," kata Pramono.

Namun terkait detail aturan, Pramono mengatakan KPU akan lebih dulu melakukan diskusi. Diskusi ini akan dilakukan dalam internal KPU.

"Tapi, detail-detail ini semua harus kami diskusikan terlebih dahulu di internal KPU," tuturnya.

Sebelumnya usulan eks koruptor tidak mencalonkan di Pilkada 2020 ikut disampaikan KPK. KPK meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020.

Permintaan itu didasari pada kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang tersandung korupsi untuk kedua kalinya.

"Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada Tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk," Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Sabtu (27/7/2019).

Sumber: Detik.com

Editor: Surya