Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tolak Asetnya Disita, Sohibul Iman Cs Lakukan Pembangkangan kepada Hukum dan Negara
Oleh : Irawan
Minggu | 28-07-2019 | 10:04 WIB
sohibul_pks3.jpg Honda-Batam
Presiden PKS Sohibul Iman

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Reaksi kuasa hukum 5 orang tergugat pengurus PKS, Feizal Syehmenan yang menolak permohonan sita paksa aset kliennya oleh Fahri Hamzah selaku penggungat, menimbulkan rasa heran.

Menyikapi penolakan tersebut, Koordinator kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Sabtu (27/7/2019), menyebutnya sebagai pembangkangan.

"Kalau boleh menggunakan istilah yang dulu sering mereka sampaikan dalam persidangan adalah pembangkangan, maka ini juga saya ingin menyebutnya satu pembangkangan terhadap putusan pengadilan," katanya.

Selain itu, Mujahid mempertanyakan pemahaman pengacara Sohibul Iman Cs mengenai hukum acara dimana upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) tidak bisa menghalangi pelaksanaan putusan.

"Menurut pasal 66 ayat (2) UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ditentukan permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan," jelas dia.

Oleh sebab itu, tegas Mujahid, tidak ada alasan yang cukup kuat bagi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mengabulkan permintaan penundaan pelaksanaan putusan atau penundaan sita eksekusi yang diajukan Sohibul Iman Cs.

"Jadi, sita eksekusi dipastikan tetap on the way," tegas Mujahid.

Belakangan diketahui, 5 tergugat PKS melalui kuasa hukumnya sedang mengupayakan Peninjauan Kembali. Setelah dipelajari ternyata dalam PK yang dilayangkan Sohibul Iman cs tidak mendasarkan ada bukti baru (Novum).

"Artinya Sohibul Iman cs sudah tidak memiliki bukti lagi yang bisa membantah argumentasi Fahri Hamzah bahwa dirinya dan kawan-kawannya telah melakukan perbuatan melawan hukum," ambah tim kuasa hukum Fahri Hamzah, Dr. Guntur F. Prisanto, SH, MH.

Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Slamet, SH juga memastikan bahwa secara materiil, lima orang pimpinan PKS yang digugat Fahri Hamzah sudah tidak ada atau punya lagi bahan atau alat bukti yang bisa dijadikan argumentasi dan dalil yang membantah argumentasi dan alasan gugatan yang diajukan Fahri Hamzah.

Editor: Surya