Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbelit Kasus Narkoba, Polres Natuna Remokendasikan PTDH untuk Brigadir Andrika Tober
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 27-07-2019 | 11:52 WIB
andrika-tober.jpg Honda-Batam
Terpidana narkoba, Birgadir Andrika Tober direkomendasikan sanksi PTDH usai jalani sidang kode etik kepolisian di Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Natuna merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Brigadir Andrika Tober, anggota Polri yang terjerat kasus narkoba.

Rekomendasi itu disampaikan pada sidang kode etik kepolisian, yang digelar di Balai Antan Seludang Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (27/7/2019).

Wakapolres Natuna, Kompol Renan mengatakan, pihaknya menyidangkan Brigadir Andrika Tober, tersangka kasus narkoba yang telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"Hasil sidang kode etik, merekomendasikan PTDH terhadap yang bersangkutan ke Polda Kepri," ujar Renan.

Renan menyebutkan, Andrika Tober terjerat kasus narkoba pada tahun 2016 di Natuna. Andrika kedapatan memakai narkoba jenis sabu, selain itu Polisi juga menemukan beberapa gram sisa sabu dari tangannya.

"Ini baru rekomendasi tetapi nanti Polda yang memutuskan dan menentukan dia ini layak atau tidak layak menjadi anggota Polri, tetapi sudah dapat rekomendasi dari kita dengan bukti yang cukup kuat maupun keterangan saksi," jelasnya.

Berdasarkan perintah Kapolri, siapapun anggota Polri yang terlibat narkoba saat ini, akan mendapat sanksi PTDH. "Dia (Andrika) langsung kami kembalikan ke Lapas Tanjungpinang," tutupnya.

Editor: Gokli