Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Pacar Sendiri, ABG Diamankan Polisi
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 26-01-2011 | 17:43 WIB

Batam, batamtoday - Seorang remaja di bawah umur berinisial K (15) diamankan satuan reserse Polsekta Nongsa, Senin 17 Januari 2011, karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap pacarnya sendiri.

Pencabulan tersebut dilakukan pelaku terhadap Bunga (15) salah seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Batam, sekitar bulan Oktober 2010 lalu.

Terungkapnya kasus ini berdasarkan kecurigaan orang tua korban kepada anaknya, karena korban berubah menjadi murung dalam kegiatan sehari-hari, dimana sebelumnya korban dikenal sebagai anak yang periang.

Setelah didesak orang tuanya, akhirnya korban mengaku pernah diraba-raba dan disetubuhi oleh pelaku yang merupakan pacarnya sendiri.

Berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban, akhirnya polisi menangkap pelaku dan sekarang diamankan di Polsekta Nongsa.

"Pelaku kita amankan di rumahnya di daerah Kabil," kata Kapolsek Nongsa AKP Agung Surya Prabowo melalui Kanit Ipda Supandi kepada wartawan, Rabu 26 Januari 2011.

"Saat ini kita masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut," jelasnya.

Namun sampai saat ini, pelaku membantah telah menyetubuhi kekasihnya itu, dia mengatakan hanya melakukan pencabulan dengan memasukkan jari tengahnya ke kemaluan korban.

Jika terbukti melakukan perbuatan tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 290 ayat 3 KUHP.

Sebelumnya pelaku dan korban pernah ditangkap warga Kavling Senjulung Kabil karena kedapatan melakukan tindakan asusila, dan diserahkan ke Polsekta Nongsa, sekitar bulan Oktober 2010 lalu.

"Namun karena tidak cukup bukti, akhirnya pelaku kita lepas," kata Supandi.