Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Pelaku Pencurian Kapal Ditangkap di Bangka
Oleh : Agus/Dodo
Kamis | 29-03-2012 | 09:59 WIB

BINTAN, batamtoday - Sebanyak empat pelaku pencurian kapal KM Permata II milik Po Thiam, yang hilang di Pelabuhan Kijang pada Senin (19/3/2012) lalu berhasil ditangkap jajaran Kepolisiaan Bangka Belitung pada Minggu (25/3/2012). Keempat pelaku masing-masing tersangka Zai, Rd, Ts dan Am, di tangkap saat sedang berlayar di perairan laut Bangka.

Kasat Polair Tanjungpinang AKP Rusdwiantoro mengatakan, penangkapan keempat pelaku pencurian kapal milik warga Kijang-Bintan itu, dilakukan atas koordinasi Polairud Tanjungpinang dan Polairud Polres Bintan dengan Polres Bangka Belitung, setelah sebelumnya kejadian kehilangan kapal itu dilaporkan pemiliknya ke Polres Bintan.

"Dari laporan yang kita terima, kapal milik Po Thiam. hilang saat disandarkan di dermaga Kijang, Namun tiba-tiba tanpa diketahui kapal miliknya hilang dibawa orang yang tidak dikenal," kata Rusdwiantoro.

Atas kejadiaan itu, Polairud Polres Bintan melakukan koordinasi Polairud Tanjungpinang, dan setelah diselidiki, ditemukan infromasi kalau kapal tersebut sedang berlayar di kawasan laut Bangka Belitung. Atas informasi itu, Polairud Tanjungpinang selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Bintan, hingga Polres Bintan, meminta bantuan di Polres Bangka untuk melakukan penangkapan.    

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Reonald TS Simanjutak juga membenarkan penangkapan keempat pelaku pencurian kapal tersebut. Saat ini, keempat pelaku pencurian itu, sedang dalam proses penjemputan oleh Polres Bintan, dari Polres Bangka guna proses hukum selanjutnya.

"Berdasarkan pengakuan keempat pelaku yang kita terima dari Polres Bangka, mereka tertangkap saat hendak menjual kapal tersebut kepada seorang pengusaha dengan harga Rp150 juta," ujarnya.

Sementara Zai selaku kapten kapal, dan kepala komplotan yang membawa kabur kapal, mengaku kalau dirinya dan ketiga rekanya awalnya hanya iseng untuk meminjam kapal, untuk mencari ikan. Namun, lama-lama berada di atas kapal, niat keempatnya muncul untuk mencari uang dengan cara menjual kapal yang dipinjamkan. Sayangnya, belum sempat, melakukan transaksi, mereka keburu dikepung polisi, saat sedang berlayar di tengah laut.

Saat ini, keempat pelaku akan mempertangung jawabkan perbuatannya, dan akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian.