Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aturan Keterwakilan Perempuan 30 Persen dalam Pemilu 2024 Bakal Dipertahankan
Oleh : Redaksi
Jumat | 26-07-2019 | 13:28 WIB
gedung-kpu1.jpg Honda-Batam
Gedung Komisi Pemilihan Umum

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan, komisinya bakal mempertahankan aturan terkait keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam Pemilu 2024. Pasalnya, aturan tersebut berdampak positif kepada meningkatnya persentase jumlah keterpilihan caleg perempuan di DPR.

"Sebaiknya peraturan itu dipertahankan karena ada dampak positifnya," ujar Pramono, Kamis (25/7/2019).

Menurut Pramono, aturan tersebut sudah tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. KPU juga sudah menerjemahkan secara teknis aturan tersebut dalam Peraturan KPU. Bahkan dalam PKPU, kata dia, KPU memaksa parpol agar memenuhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan dalam pencalonan.

"Lalu ada turunan teknis di peraturan KPU (PKPU) yang mengatur sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi ketentuan tersebut juga perlu dipertahankan. Sebab ketentuan sanksi itu berhasil 'memaksa' parpol menempatkan calon perempuan dalam jumlah yang cukup banyak," ungkap dia.

Selain itu, Pramono, para caleg perempuan juga diberikan nomor urut yang memberi peluang menang cukup besar. Karena, diatur agar setiap tiga caleg, salah satunya harus caleg perempuan. Dia berharap aturan ini tetap dipertahankan untuk Pemilu 2024.

"Kalau KPU tidak 'memaksa' dengan PKPU tersebut, maka calon perempuan akan ditempatkan di nomor urut bawah. Karena itu, tentu saja (akan ditegaskan dalam aturan teknis). Itu bentuk komitmen KPU untuk mendorong makin besarnya keterwakilan perempuan di parlemen kita," pungkas Pramono.

Diprediksikan, jumlah caleg DPR RI perempuan terpilih pada pemilu 2019 adalah sebanyak 118 orang atau 20,5 persen. Jumlah caleg perempuan terus mengalami kenaikan.

Pada pemilu 1999 jumlah keterwakilan perempuan di DPR sebesar 9 persen. Kemudian, pemilu 2004 jumlah keterwakilan perempuan meningkat sebanyak 11 persen (61 orang). Pada 2009 jumlah keterwakilan perempuan mencapai 18 persen atau 101 orang. Persentase ini menurun pada 2014 yang mana capaian keterwakilan perempuan di DPR menjadi 17,3 persen atau 97 orang.

Editor: Surya