Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bejat, Demi Kepuasan Guru Olahraga Salah Satu SMA di Batam Cabuli 3 Siswinya
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 26-07-2019 | 08:16 WIB
ilustrasi-cabul2.jpg Honda-Batam
Ilustrasi. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dunia pendidikan di Batam kembali tercoreng. Seorang oknum guru olahraga salah satu SMA di Batam, AP (29), diringkus Polresta Barelang. Ia, terbukti telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga orang siswinya.

Guru pelatih taekwondo tersebut, dibekuk di kediamannya di indekos kawsan Puri Loka, Sei Panas, Minggu (21/7/2019) dini hari, dan langsung diamankan ke Mapolresta Barelang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi yang dibuat orangtua korban ke Mapolresta Barelang, sehingga langsung dilakukan pendalaman.

"Dari laporan yang dibuat orangtua korban, pelaku melakukan aksi di kos-kosannya. Saat ini kita masih mendalami kasus ini," ujar Andri, Kamis (25/7/2019) sore.

Modus pelaku dalam melancarkan nafsu bejatnya, dengan cara mengajak korbna untuk nonton ke bioskop. Setelah itu, korban dibawa ke tempat tinggalnya dan kemudian dicabuli.

Korban juga diiming-imingi pelaku dengan bertanggungjawab begitu tamat sekolah. Akhirnya korban terpedaya dengan iming-imingan tersebut.

Tiga korban tersebut, berinisial N, L, dan M. Korban terakhirnya adalah N, yang masih seklah saat ini. Sementara L dan M saat ini sudah tamat, namun perbuatan itu dilakukan pelaku saat dua korban masih sekolah.

"Kasus ini mencuat setelah keluarga N membuat laporan. N merasa marah karena saat melihat ponsel milik pelaku mendapati adanya foto L dan M. Korban merasa dibohongi oleh pelaku," jelas Andri.

Sejauh ini, pihaknya masih melakukang pengembangan. "Sejauh ini korban yang baru diketahui berjumlah 3 orang. Namun akan terus kami kembangkan untuk mencari tahu apakah ada korban lainnya," tegas Andri.

Ia sangat menyayangkan hal tersebut. Sebab, seorang guru seharusnya menjadi panutan dan contoh untuk murid-muridnya.

"Kita berharap ini menjadi pelajaran agar tidak terulang lagi. Apalagi guru seharusnya menjadi panutan dan contoh. Pelaku sendiri bekerja di SMA tersebut sejak tahun 2014 dan saat ini masih berstatus honorer. Semoga ini menjadi pelajaran bersama," imbau Andri.

Untuk pelaku saat ini sudah berada dalam rumah tahan Polresta Barelang. Ia dijerat Undang-undang Perlindungaan Anak.

Editor: Gokli