Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi Hukum DPR Dukung Pemberian Amnesti Baiq Nuril oleh Presiden
Oleh : Redaksi
Rabu | 24-07-2019 | 19:52 WIB
baiq-nuril1.jpg Honda-Batam
angis Baiq Nuril dan Rieke Diah Pitaloka pecah saat Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mengumumkan sepakat mendukung pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo, Rabu, 24 Juli 2019. (TEMPO/Budiarti Utami Putri).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakati memberikan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengabulkan permohonan amnesti Baiq Nuril Maknun. Pemberian pertimbangan ini diputuskan dalam rapat pleno Komisi Hukum DPR yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2019.

Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsudin mengatakan, rapat pleno dihadiri enam dari sepuluh fraksi yang ada di DPR, yakni Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional.

"Telah diputus dan diberi pandangan dari sepuluh fraksi, dan dihadiri enam fraksi, secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada Saudari Nuril," kata Aziz di ruang rapat Komisi Hukum DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (24/7/2019).

Pernyataan Aziz ini disambut tepuk tangan meriah hadirin di ruang sidang. Dalam momen tersebut, Baiq Nuril hadir didampingi sejumlah kuasa hukumnya, sejumlah aktivis yang mengadvokasi kasusnya, dan perwakilan dari Komnas Perempuan. Nuril yang mendengar langsung pembacaan pertimbangan tersebut tak kuasa menahan tangisnya.

Aziz menuturkan, hasil rapat pleno Komisi Hukum ini akan segera dibawa ke rapat Badan Musyawarah DPR yang akan berlangsung malam ini. Selanjutnya, hasil dari Bamus akan dibacakan dalam rapat paripurna Dewan, Kamis (25/7/2019).

"Besok mudah-mudahan bisa dibacakan di paripurna untuk dapat memberikan persetujuan pemberian amnesti kepada Saudari Nuril," kata dia.

Sebelum menyepakati pertimbangan pemberian amnesti ini, Komisi Hukum DPR mendengarkan secara langsung pandangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dalam keterangannya kepada wartawan, Yasonna menekankan aspek rasa keadilan masyarakat dalam pemberian amnesti untuk Nuril.

Yasonna juga berujar, apa yang dilakukan Nuril adalah upayanya untuk memperjuangkan harkat dan martabatnya sebagai seorang perempuan. Menurut dia, pemberian amnesti sekaligus mengirimkan pesan keadilan bagi perempuan-perempuan lain yang mengalami pelecehan seksual seperti yang dialami Nuril.

"Dengan begini, jelas pesan. Dari DPR jelas, dari presiden jelas, kami melindungi harkat martabat perempuan yang memperjuangkan haknya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.

Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang justru dipidana dengan tuduhan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus ini bermula ketika Kepala SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, Muslim, menelepon Nuril dan berbicara mesum pada 2012. Nuril merekam percakapan itu untuk membela diri sekaligus menampik isu adanya hubungan khusus antara dirinya dan Muslim.

Rekaman tersebut kemudian disimpan Baiq Nuril dan diserahkan kepada seseorang bernama Imam Mudawin. Imam memindahkan bukti rekaman tersebut dan disimpan secara digital di laptop-nya, hingga tersebar luas.

Nuril justru dituntut dengan tuduhan pencemaran nama baik. Lolos di pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung malah menghukum Nuril. MA menolak PK Nuril, honorer di SMAN 7 Mataram itu dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Sumber: Tempo.co
Editor: Yudha