Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengesahan Ranperda RZWP3K Kepri Masih Tunggu Rekomendasi KKP
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 24-07-2019 | 19:28 WIB
jumaga-nadeak-new18.jpg Honda-Batam
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengaku hingga saat ini DPRD belum mengesahkan Ranperda RZWP3K, dan masih dalam pembahasan.

Hal itu, kata Jumaga, akibat banyaknya lembaga yang harus dimintai rekomendasi oleh Pokja dan Pansus, dalam penyusunan peta kawasan pemanfaatan ruang laut Provinsi Kepri tersebut.

"Ranperda RZWP3K masih dalam pembahasan. Nasibnya hampir sama dengan Perda RTRW yang membutuhkan koordinasi dengan 14 menteri," ujarnya, belum lama ini.

Mengenai progres pembahasan yang sudah berlangsung 2 tahun, Jumaga mengatakan, terakhir Pansus sudah melaksankan rapat koordinasi dengan Kementerian kelautan yang mengeluarkan SKP, dengan 4 rekomendasi, menyangkut adanya titik-titik koordinat kawasan ruang laut yang berobah-obah dari 85 titik yang sebelumnya bisa dimanfaatkan, menjadi 114 titik, kemudian pada perbaikan terakhir menjadi 42 titik.

"Kemudian perbedaan rencana reklamasi di RZWP3K Kepri, dengan data yang dimiliki BP di kawasa laut Batam, demikian juga surat tembusan PT.Timah ke Gubernur Kepri, terkait dengan IUP PT.Timah karimun yang tidak terakomodir di Perda RZWP3K, tetapi hal itu, juga tidak semua diasumsi pansus, dan kami juga meminta bukti pendamping," ujarnya.

Jumaga melanjutkan saat ini pebahasan Ranperda tersebut masih dilaksanakan dan Pansus DPRD masih menunggu hasil rekomendasi dari Kementerian Kelautan.

"Kalau rekomendasi KKP itu sudah ada, DPRD sudah bisa mengesahkan," ungkapnya.

Selain itu, dengan adanya OTT KPK terhadap Edi Sofiyan selaku Ketua Pokja Ranperda Pemerintah, sementara pelaksanaan pbahasanya ditunda, karena Sekda Kepri belum memunjuk Ketua Pokja Ranperda tersebut sebagai pengganti Edi Sofian.

Editor: Yudha