Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fahri Sebut Tuntutan Rp 30 M ke Sohibul Cs adalah Hukuman, karena Telah Rekayasa Pemecatan Dirinya
Oleh : Irawan
Rabu | 24-07-2019 | 16:16 WIB
fahri128.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan kalau tagihan yang dituntutnya kepada pimpinan PKS sebesar Rp 30 Miliar itu adalah hukuman akibat keputusan pengadilan berjenjang dari Pengadilan Negeri (PN) sampai dengan Mahkamah Agung (MA). Sejak pemecatan terhadap dirinya yang direkayasa, sejak pimpinan baru naik tahun 2015.

"Pimpinan-pimpinan itu sudah dinyatakan pengadilan telah melakukan perbuatan melawah hukum dan akhirnya terbukti. Soal gugatan ganti rugi itu (Rp 30 Miliar), nanti akan berjalan prosesnya," kata Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI kepada wartawan, Rabu (24/7/2019).

Penjelasan ini terkait surat permohonan penyitaan sejumlah aset milik lima petinggi PKS, yakni Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, dan Abdi Sumaithi selaku tergugat ke PN Jaksel.

Melanjutkan pernyataanya, Fahri menjelaskan kalau sebenarnya sudah selesai perkaranya. Dan, meski pun ada upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan para tergugat, tidak akan menghentikan proses eksekusi.

Fahri yang juga salah satu inisiator Ormas Gerakan Arah baru Indonesia (GARBI) itu mengatakan, juru sita nantinya akan mengirim surat ke lembaga-lembaga yang menguasai aset itu. Misalnya tanah, nanti akan diberikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk membekukan kepemilikan terhadap tanah itu sehingga nantinya bisa dilelang.

"Kalau setelah hasil lelang yang dilakukan BPN nanti ada hasilnya, barulah diserahkan kepada kami. Dan, isyaallah nanti akan kami hibahkan kepada lembaga pendidikan, pesantren dan lain sebagainya," sebut Fahri.

Terkait PK yang tengah diajukan Sohibul Cs, Fahri melihat upaya PK tersebut tidak ada yang berubah. Karena memang lagi-lagi ini kan sebuah peristiwa yang dikarang (Sohibul Cs) dan tidak ada dasar hukumnya.

Diawal-awal gugatan melawan hukum itu, Fahri sempat mengatakan bahwa ini ada kesalahan dari para pimpinan PKS yang lima itu. Tetapi, kemudian pengadilan melihat bahwa dalam kasusnya juga ada kesalahan dari kelembagaan.

"Oleh sebab itu, dalam sita ini kami mengajukan semuanya. Baik aset pribadi maupun aset lembaga. Sebetunya kalau saya ditanya, ini yang harus bertanggungjawab itu pribadi-pribadi yang telah mendisain satu rekayasa pemecatan terhadap saya yang tanpa dasar," beber Anggota DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Fahri menegaskan, niat dirinya menggugat Sohibul Iman Cs tersebut, hanya agar kezaliman yang bersembunyi dapat terbaca dan menjadi tanda baca juga bagi semua pihak pada kekuasaan.

Editor: Surya