Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Residivis Ini Hanya Dituntut 10 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 24-07-2019 | 15:28 WIB
monjo-sabu.jpg Honda-Batam
Terdakwa Monjo Muntalib saat mendengar pembacaan surat tuntutan di PN Tanjungpinang, Rabu (24/7/2019). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Monjo Muntalib, resedivis pengedar narkoba yang kembali tertangkap atas kepemilikan sabu 5,14 Gram dituntut 10 tahun pelajar dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (24/7/2019).

Dalam amar tuntutan, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Mona Amalia disampaikan, terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar Mona.

Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya, menyatakan akan membuat pledoi secara tertulis.

Di dalam dakwaan jaksa, berawal pada saat terdakwa Monjo memesan sabu kepada Bro (DPO) sebanyak dua set. Namun terdakwa Monjo harus melakukan transfer uang sejumlah Rp 7 juta.

Setelah itu terdakwa Monjo diberitahu agar mengambil paket sabu yang telah dipesannya di Km 8 di sekitar Pembakaran Mayat tepatnya di bawah plang dilarang buang sampah, Kamis (25/1/2019) pukul 18.00 WIB.

Keesokan harinya setelah mengambil sabu tersebut, kemudian terdakwa Didit Husni (dituntut terpisah) berada di rumah terdakwa Monjo, tiba-tiba terdakwa Monjo menawarkan dan pada saat itu juga terdapat Didit mengambil, tidak berap lama datang anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang untuk melakukan penangkapan di Jalan Raja Haji Fisabillah Gang Garuda II Km 8 Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Editor: Gokli