Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pleno Penetapan Caleg Terpilih di Anambas Menunggu Petunjuk KPU RI
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 23-07-2019 | 15:28 WIB
pleno-anambas-tunda.jpg Honda-Batam
Rapat pleno penetapan kursi dan Caleg terpiluh Kabupaten Anambas, ditunda. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas memutuskan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) periode 2019-2024 ditunda hingga menunggu petunjuk dari KPU RI, terkait sengketa Partai Berkarya dan Garuda di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sampai tadi malam kita belum ada menerima surat resmi dari KPU RI. Dan hasil koordinasi dengan KPU Provinsi Kepri maka diputuskan pleno ini ditunda dulu, sampai ada petunjuk langsung dari KPU RI. Ini tidak hanya terjadi di Anambas, tetapi juga terjadi di kabupaten/kota di Kepri," jelas Jufri Budi, Selasa (23/7/2019).

Jufri berharap kepada Partai Politik agar dapat memaklumi keputusan tersebut dan menjamin kalau hasil perolehan suara dan calon terpilih DPRD Anambas tidak akan berubah.

"Saya menjamin hasil perolehan itu tidak berubah. Kami hanya berharap kepada Parpol untuk dapat memaklumi keputusan ini," tegasnya seraya menyampaikan keputusan tersebut kepada forum rapat pada pukul 22.50 WIB.

Sebelumnya, Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD periode 2019-2024 sudah berjalan dari pukul 14.00 WIB, Senin (22/7/2019) hingga sore sekitar pukul 17.00 WIB dan pembacaan perolehan suara, perangkingan suara, serta nama-nama calon yang terpilih. Namun pleno tersebut terhenti, karena mendapat instruksi dari Komisioner KPU RI terkait revisi data di MK atas sengketa Partai Berkarya dan Garuda.

Meski tak mempengaruhi Anambas, namun hal tersebut diakui oleh Ketua KPU Anambas sebagai bentuk perintah dari atasan. "Memang di Anambas tidak ada calon dari Partai Berkarya dan Garuda, namun secara hirarki, kami harus menjalankan perintah itu. Anambas juga merupakan bagian dari Kepri, dan sengketa itu juga ada dari Kepri. Maka diputuskan menunggu petunjuk dari KPU RI," ucapnya.

Editor: Gokli