Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tinggal 3 Gugatan yang Disidangkan

Empat Objek Sengketa Pemilu di Kepri Ditolak MK
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 23-07-2019 | 12:16 WIB
agung-divhum.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Anggota Komisioner Devisi Hukum KPU Kepri, Widiyanto Agung. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak 4 objek perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Kepri.

Penyebabnya, selain ditarik dan sebagian tidak dihadiri pemohon, MK juga memutus tiga sengekta permohonan melalui putusan dismisal atau sela, dengan putusan tidak memenuhi krateria sebagian objek sengekta hingga sidangnya tidak bisa dilanjutkan.

Penolakan 4 dari 7 objek sengeketa PHPU Kepri itu, dilakukan MK melalui Putusan Sela Dismisal, dalam sidang majelis MK, di Jakarta Senin (22/7/2019).

Anggota Komisioner Devisi Hukum KPU Kepri, Widiyanto Agung mengatakan, berdasarkan putusan sidang majelis MK pada Senin (22/7/2019), ada 3 objek permohonan PHPU seperti, PDIP Batam dinyatkan tidak bisa dilanjutkan, karena dianggap tidak memenuhi kriteria, karena tidak ada rekomendasi dari Partai Politik.

"Kemudian untuk, objek permohonan Golkar Batam, juga diputus, sidangnya tidak bisa dilanjutkan, karna antara posita dan petitum gugatan berbeda," ujarnya, Selasa(23/7/2019).

Sedangan permohonan Partai Perindo, dan Berkarya, akan diputus terakhir, karena gugur dan dicabut.

Lanjut Agung dari 7 sengketa PHPU dari Provindi Kepri yang sebelumnya terdaftar dan diajukan ke MK, 4 objek sengketa dinyatakan gugur dan tidak dapat dilanjutkan, dan saat ini tinggal 3 objek permohonan yang sidangnya dilanjutkan.

Ke-3 objek permohonan sengeketa PHPU dari Kepri itu, yang sidangnya masih terus berlanjut adalah, permohonan gugatan perkara, Gerindra untuk DPRD Kepri Dapil 4 dengan Batam 6, PDIP untuk DPRD Bintan dan Golkar untuk DPRD Bintan 3.

"Intinya besok 24 Juli 2019, tinggal 3 objek sengketa permohonan ini yang lanjut disidangkan, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pemohon atau partai penggugat, saksi pihak termohon (KPU) dan saksi dari pihak terkait (Bawaslu)," jelasnya.

Sebelumnya, lanjut Agung, sidang sudah berlangsung dua kali, yaitu, sidang pertama penyampaian gugatan dari pemohon, sekaligus penyampaian alat bukti. Dan sidang kedua tanggapan pihak termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait Bawaslu, sekaligus pemberian alat bukti, dan keterangan.

Editor: Gokli