Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kantongi Nama Calon Tersangka

Ini 15 Saksi yang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pemberian IUPK Tambang Bauksit di Bintan
Oleh : Putra Gema
Selasa | 23-07-2019 | 11:28 WIB
birton-kepri.jpg Honda-Batam
Kajati Kepri, Edy Birton. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Tinggi (Kejati) masih terus melakukan pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tambang bauksit di Bintan, Provinsi Kepri, tahun 2018-2019.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Edy Birton kepada BATAMTODAY.COM saat ditemui di Pelabuhan Batuampar, Batam, Selasa (23/7/2019). Ia mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan penyidikan umum dan terus melakukan pendalaman.

"Saat ini sudah dalam penyidikan umum, kita masih melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan ini," tegas Edy.

Selain itu, terkait pemeriksaan sejumlah pejabat, perangkat kecamatan dan sejumlah pengusaha tambang ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Bintan masih belum adanya penetapan tersangka.

Penyelidikan kasus ini diketahui dengan adanya surat panggilan dari Kejati Kepri, nomor B-126/L-10.5/Fd.1/07/2019 kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan pada Provinsi Kepri tahun 2018 sampai 2019.

Hal itu berdasarkan surat perintah penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri nomor 241/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 04 Juli 2019 yang meminta bantuan panggilan kepada 15 orang saksi.

Adapun ke-15 orang saksi tersebut, di antaranya Imam Putra Riardi, Muhammad Syahrel, Mansur Solor, Riky Adrianto, Wahyu Budi Wiyono, M Ahmad, Ani Mulyani, Agus Rizal, Budiyanto, Harry E Malonda, Hendra Ayeska, AM Riyadi, Edy Rasmadi, M Aldrian Alamin, dan Gunawan TW.

"Penetapan tersangka belum ada, kita tunggu saja," tegasnya.

Editor: Gokli