Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setubuhi Anak Tiri, Zailani Tak Menyesal
Oleh : Gokli/Dodo
Rabu | 28-03-2012 | 14:09 WIB

BATAM, batamtoday - Meskipun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sagulung, Zailani (54) mengaku tidak menyesal menyetubuhi anak tirinya, Na (14). Zailani buruh galangan kapal ini sudah dua tahun menggahai Na di dalam rumahnya di daerah Pasar Mandalay. 

Zailani saat ditemui batamtoday, Rabu (28/3/2012) siang di Mapolsek Sagulung berdalih tidak melakukan pemaksaan terhadap Na gadis yang masih duduk di bangku klas II SMP. Ia mengatakan perbuatan bejatnya itu atas dasar suka sama suka. 

"Saya tak maksa dia (Na-Red.). Kami sama-sama mau melakukannya," dalihnya tanpa ada rasa penyesalan. 

Sebelumnya, Na pernah mengatakan kalau perbuatan bejat ayah tirinya itu tersebut terjadi lantaran ada unsur paksaan dan ancaman. Na mengaku takut diusir dari rumah dan tak diberikan uang makan oleh Zailani. 

"Mana ada seperti itu, malah dia (Na-Red.) yang kadang minta duluan," ujar Zailani membantah pengakuan Na. 

Zailani menambahkan, setiap mereka berhubungan dia tak pernah menggunakan pengaman. bahkan, saat akan berhubungan dia selalu meminum obat kuat supaya dapat mengimbangi nafsunya Na.

"Saya hanya sekali saja pakai pengaman selebihnya tak pernah. Kadang saya minum obat kuat dulu baru menggagahi tubuhnya Na," katanya sambil tersenyum. 

Perbuatan Zailani ini sudah di luar akal sehat manusia, bahkan hampir sama dengan sifat seekor binatang yang tak memandang bulu untuk menyalurkan nafsunya. 

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Donris Pasaribu mengatakan perbuatan Zailani ini sudah tak manusiawi. Hasil pemeriksaan terhadap korban (Na-Red.) perbuatan bejat Zailani ini sudah berlangsung selama dua tahun. 

"Zailani kita jerat dengan pasal 81 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," papar Donris di Mapolsek Sagulung.