Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Pembunuh Bos Besi Tua

Mahadi Akui Kabur ke Medan Bawa Uang Rp3 Juta
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 28-03-2012 | 13:32 WIB

BATAM, batamtoday - Mahadi Harahap, terdakwa kasus pembunuhan bos besi tu,  memberikan kesaksian terhadap terdakwa Hendrik dalam persidangan di PN Batam, Rabu (28/3/2012). Dalam kesaksiannya, Mahadi mengaku setelah melakukan kejahatan melarikan diri ke Medan.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim ketua Saiman, terdakwa Mahadi menceritakan, usai melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap korban Pardomoan Siregar dan Ringgit Hasibuan, dia langsung mengajak Hendrik kabur ke Medan dengan membawa uang curian Rp3 juta. 

"Saya yang mengajak Hendrik ke Medan, dan dia mau. Kami ke Medan karena takut ketahuan," ujarnya. 

Sebelum pergi, Hendrik meminta uang kepada Mahadi Rp200 ribu untuk bayar uang kos sambil berpamitan. Dari sana mereka naik taksi ke Bandara Hang Nadim, ongkos pesawat Rp1,3 juta.

"Sampai di Medan, saya berikan uang Rp1,5 juta karena Hendrik mau besuk orang tuanya," terangnya,

Ketika ditanya penasehat hukum terdakwa Nur Wafiq apakah Hendrik pernah minta bagian uang curian, Mahadi mengaku kalau terdakwa Hendrik sama sekali tidak pernah bertanya berapa uang curian. Dia juga tidak pernah mengatakan minta bagian uang tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, Mahadi Harahap, pelaku pembunuhan bos besi tua Pardomoan Siregar dan Ringgit Hasibuan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (22/2/2012) siang. Terdakwa didakwa pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. 

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Saiman, Ranto dan Thomas Tarigan, terdakwa yang ancaman hukumannya di atas lima tahun ditetapkan untuk didampingi penasehat hukum yang ditunjuk oleh negara, yakni Juhrin Pasaribu.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman mengatakan, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 329 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati.