Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Kepemilikan Senpi Jatmiko Diserahkan ke Polda Metro Jaya
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Rabu | 28-03-2012 | 13:05 WIB
Yos-Guntur.gif Honda-Batam

Kompol Yos Guntur, Kasat Reskrim Polresta Barelang.

BATAM, batamtoday - Kasus kepemilikan senjata api (Senpi) oleh otak pelaku sindikat KPK Gadungan, Jatmiko telah dilimpahkan penyidik Polresta Barelang kepada pihak Polda Metro Jaya guna penyidikan selanjutnya. 

"Kasus kepemilikan senpi milik Jatmiko telah kita limpahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukumnya," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur kepada batamtoday, Rabu (28/3/2012). 

Yos menambahkan, hal itu dikarenakan wilayah hukum penangkapannya terhadap pelaku berada di Jakarta dan akan ditelusuri dari mana senpi itu didapatnya. 

"Selanjutnya tugas mereka untuk mengusut dari mana keberadaan senpi itu berasal," terangnya. 

Disinggung batamtoday sejauh mana hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka sindikat KPK gadungan ini, lanjut Yos, pihaknya sedang melaksanakan pemberkasan kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. 

"Untuk kasusnya sendiri sedang dalam tahap pemberkasan dan kita tak mau buru-buru, percuma nanti kalau kita kirim ke kejaksaan harus ada banyak perbaikan," lanjutnya. 

Diberitakan sebelumnya, Jatmiko Istaryanto (45), anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan yang otak pelaku pemerasan dan penipuan terhadap Bupati Kabupaten Karimun, Nurdin Basirun dibekuk aparat gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Resmob Polda Metro Jaya, Rabu malam (14/3/2012) di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. 

Saat ditangkap petugas di kediamannya  di Jalan Tiong, Kuningan, Jakarta Selatan ini pelaku  tengah bersama dengan seorang wanita. Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan dua pucuk senjata api, bong (alat hisap sabu) dan satu butir pil ekstasi. 

Penangkapan terhadap Jatmiko tak lepas dari penangkapan sebelumnya terhadap Budi Sudarmawan (41), Rusdi Musa (37) dan Imam Hermanto (38), tiga tersangka melakukan aksi pemerasan terhadap Bupati Tanjung Balai, Karimun, Nurdin Basirun dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Barelang pada tanggal 31 Januari 2012 lalu. 

Ketiga tersangka melakukan pemerasan dengan modus mengirimkan surat panggilan KPK palsu kepada Bupati Kabupaten Karimun, Nurdin Basirun. Saat ditangkap dari tangan ketiga tersangka polisi mendapatkan barang bukti Rp5 juta sebagai hasil pemerasan terhadap korban.