Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Malaysia Jatuhi WN Nigeria Hukuman Gantung
Oleh : Redaksi/Mg
Rabu | 28-03-2012 | 12:09 WIB
Mahkamah_Tinggi_Alor_Setar.jpg Honda-Batam

Kantor Mahkamah Tinggi Alor Setar, Malaysia. Foto:M461D/batamtoday

ALOR SETAR,batamtoday - Mahkamah Tinggi Alor Setar, Malaysia, hari ini, Rabu(28/3/2012), menjatuhkan vonis mati kepada Sylvester Okole (33) lantaran warga negara (WN) Nigeria itu terbukti mengedarkan daun ganja.

Sylvester didakwa melanggar seksyen 39 (B) undang-unang Narkotika Malaysia dengan ancaman hukuman mati. Hakim Mohd Zaki Abdul Wahab yang memimpin persidangan, menyatakan, WN Nigeria itu terbukti melakukan kesalahan. 

Terdakwa Sylvester terlihat mengenakan kemeja putih dalam persidangan dan didampingi seorang penerjemah. Ia tapak tenang dan menerima vonis yang diberikan pengadilan Malaysia.

Dari data yang berhasil dihipun batamtoday, Sylvester ditangkap pada 7 Oktober 2010 lalu di Terminal Bus Shahab Perdana. Ia membawa 11,557 gram ganja siap edar. 

Menurut pengacaranya, Sylvester terpaksa mengedarkan ganja karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ia tercatat sebagai Mahasiswa sebuah Perguruan Tinggi di Bangkok Thailand. Hanya saja beberapa bulan sebelum tertangkap, Ia sudah tidak lagi mendapatkan dana kiriman dari kedua orang tuanya. 

Namun hal itu tidak menyurutkan niat hakim menjatuhkan vonis mati. Mendengar vonis tersebut, Sylverster mengaku pasrah dan menerima keputusan pengadilan Malaysia.