Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPHL Batam Surati Penghuni Ruli dan Peternak Babi di Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Sabtu | 20-07-2019 | 09:28 WIB
kandang-babi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ternak Babi di Ruli Taman Yasmin Kebun, Kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai. (Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) unit II Kota Batam akan menindak rumah liar (Ruli) dan peternak babi yang berada di kawasan hutan lindung Sei Hulu Lanjai.

Hal tersebut diungkapkan Kepala KPHL unit II Batam, Lamhot Sinaga kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (20/7/2019). Dirinya mengatakan, Kegiatan-kegiatan yang dilarang di dalam kawasan hutan lindung harus ditertibkan.

"Kami melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, yang kemudian disusul SP 2 dan SP 3. Masing-masing, SP 1 dan SP 2 berlaku selama satu minggu, SP 3 hanya tiga hari dan Surat Perintah Bongkar satu hari. Setelah itu tim akan melakukan penertiban," kata Lamhot.

Maraknya ternak Babi di kawasan hutan lindung Sei Hulu Lanjai, tepatnya di daerah Taman Yasmin Kebun, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa ini, membuat masyarakat sekitar resah.

Hal mengejutkan pun didapatkan BATAMTODAY.COM di lokasi. Sekitar 20 kandang babi yang berada di pemukiman masyarakat dan setiap kandangnya, terdapat lebih dari 60 hingga 80 ekor babi. Diketahui, ternak babi di kawasan tersebut sudah beroprasi lebih dari 10 tahun.

"Surat peringatannya sudah siap, tinggal nanti kita kasih ke pihak peternak. Selain peternak, kami juga akan menyurati Ruli yang berada di dalam kawasan hutan lindung," tegasnya.

Rina, salah seorang Warga Taman Yasmin Kebun pun mengungkapkan, dalam kurun waktu 10 tahun beroprasi, puluhan kandang babi ini juga pernah di bongkar oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, namun beberapa kali pembongkaran tidak membuat para peternak babi tersebut merasa jera.

Limbah kotoran babi tersebut pun terkadang hanya di buang di wilayah hutan bakau. Hal tersebut menyebabkan beberapa warga yang berprofesi sebagai nelayan selalu merasakan gatal-gatal.

"Pernah dibongkar tahun 2010 dan dibayar ganti rugi sebesar Rp 500 ribu setiap kandang, babinya di tembak. 2016 juga pernah di bongkar, tapi sekarang semakin ramai," ujarnya.

Editor: Chandra