Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasca Tertangkapnya MV NIKA, Lintas Negara Harus Kerja Sama Berantas Ilegal Fishing
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 19-07-2019 | 13:40 WIB
susi_kapal_mv_nika1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat melihat kapal MV NIKA di Batam, yang menjadi buronan interpol (Foto: Dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Satgas 115 menangkap kapal buronan Interpol, MV NIKA berkapasitas 750 gross ton (GT), di perairan Pulau Weh akhir pekan lalu. Merespons penangkapan tersebut, Menteri KKP Susi Pudjiastuti menilai, kini saatnya antar negara bekerja sama untuk memberantas praktik penangkapan ikan ilegal.

MV NIKA telah menjadi buruan interpol sejak Juni 2019. Interpol menduga, pemilik kapal MV NIKA sama dengan kapla FV STS-50 yang sebelumnya ditangkap oleh Indonesia pada tahun 2018 silam. Sejumlah temuan telah mengonfirmasi bahwa kapal MV NIKA bukanlah merupakan kapal kargo, melainkan kapal perikanan.

Susi mengatakan, di dalam kapal ditemukan umpan berupa ikan. Kedua, terdapat unit pengolahan ikan di dalam kapal. Ketiga, pemerintah Panama selaku negara bendera di kapal MV NIKA menyatakan kapal tersebut tidak terdaftar sebagai general cargo ship sehingga tidak berhap melakukan aktivitas penangkapan maupun pengangkutan ikan.

"Belajar dari kasus ini, saya mewakili Pemerintah Indonesia meminta kepada setiap negara bendera kapal yang bersangkutan untuk melakukan tindakan konkret dalam menghukum pelaku illegal fishing. Mereka telah menggunakan bendera negara sebagai wadah melakukan kegiatan perikanan illegal," kata Susi di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Susi mengatakan, Indonesia sebelumnya telah memprakarasi pembentukan Multinational Investigation Support Team (MIST) yang terdiri dari beberapa negara dan organisasi internasional. Yakni Indonesia, Panama, Australia, Amerika Serikat, Interpol, serta CCAMLR. Karena itu, kerja sama antar negara perlu diperkuat untuk mengatasi transnasional organized crimes di sektor industri perikanan.

"Saya minta kepada negara-negara di dunia yang memiliki direct legal interest terhadap kejahatan lintas negara teroganisir, sudah saatnya untuk menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi kriminal," ujar dia.

Ia berpendapat, jika pertanggungjawaban korporasi tidak diterapkan, maka kelompok-kelompok kriminal penangkap ikan di laut tidak akan pernah jera. Di satu sisi, peran Interpol juga perlu diperkuat dengan ketersediaan dana yang lebih besar. Hal itu dibutuhkan untuk memperkuat jaringan antar negara-negara yang gigih memberantas kejahatan perikanan lintas negara.

Editor: Surya