Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD RI Minta Pemprov Sumut Kurangi Jumlah KJA untuk Perbaiki Kualitas Air Danau Toba
Oleh : Irawan
Rabu | 17-07-2019 | 16:16 WIB
diskusi_danauToba.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dialog Kenegaraan dengan tema 'Peningkatan Kualitas Air Danau Toba'

BATAMTODAY.COM, Jakarta - DPD RI mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengurangi keramba jaring Apung (KJA) guna memperbaiki kualitas air Danau Toba yang terus memburuk akibat peternakan ikan perusahaan dan masyarakat. DPD mendesak merealisasikan pengurangan KJA tersebut dari 63 ribu ton menjadi 10 ribu ton per tahun., limbah domestik dan , hotel untuk mememperbaiki kualitas air Danau Toba

"KJA yang menjadi penyebab buruknya kualitas air itu adalah pakan ikan yang mencapai 70 persen, dan selebihnya limbah domestik masyarakat, hotel, dan lain-lain," tegas Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Hal itu disampaikan Parlindungan Purba dalam Dialog Kenegaraan dengan tema 'Peningkatan Kualitas Air Danau Toba' bersama Direktur Jenderal Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP,) Slamet Soebjakto, (Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RM Karliansyah, dan Kepala Bidang dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Pemprov Sumut Rismawaty.

Untuk merealiasikan 10 ribu ton ikan per tahun tersebut, menurut Parlindungan, Pemrpov Sumut harus tegas melaksanakan Pergub No.188/2017 tentang daya dukung dan daya tampung pencemaran di Danau Toba atas keberadaan produksi ikan KJA hingga tahun 2022 tersebut.

"Tujuh kabupatan di Danau Toba juga ikut bertanggung jawab terhadap kualitas air danau itu, demi pelestarian lingkungan, dan kelangsungan pariwisata. Khsusunya KJA perusahaan. Kalau KJA rakyat jumlahnya kecil dan alternatifnya mudah. Jadi, Pemprov Sumut harus punya target lebih cepat untuk realisasi 10 ribu ton ikan per tahun," katanya.

Adapun tujuh kabupaten yang membawahi Danau Toba yang dimaksud Parlindungan, adalah Kabupaten Simalungun, Tobasa, Toba Samosir,Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Samosir.

Sedangkan Kepala Bidang dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Pemprov Sumut Rismawaty menegaskan, Pemprov Sumut sudah menerbitkan Pergub No.188 tahun 2017 dan sudah dilaksanakan. Terbukti KJA terus menurun, dri 83 ribu ton pertahun menjadi 63 ribu ton pada 2016 dan 42 ribu ton pada tahun 2017, dan dilakukan bertahap hingga tahun 2023.

"Pemprov Sumut juga sudah mengeluarkan larangan izin KJA baru, karena kwenangannya hanya mengeluarkan izin. Selebihnya oleh Kementerian Pusat. Tujuh kabupaten di Danau Toba juga dilarang keluarkan izin, karena kuotanya sudah habis. KJA ini terkait aspek sosial, ekonomi dan lingkungan," ungkap Rismawaty.

Editor: Surya