Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berhasil Tipu WN Meksiko USD 8.400

Dua Kaki Tangan Penjual Alkes Online Didakwa Pasal Berlapis di PN Batam
Oleh : Redaksi
Selasa | 16-07-2019 | 13:04 WIB
tipu-kreatif.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa penipu lewat website saat menjalani sidang perdana di PN Batam, Senin (15/7/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aldaf Risia dan Jamaluddin Garingging, yang merupakan kaki tangan seorang penipu di dunia maya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Keduanya didakwa pasal berlapis, UU ITE dan KUHPidana.

Kedua terdakwa ini merupakan suruhan dari seorang bernama James Bangun (DPO). Di mana, James merupakan penipu dengan modus membuat website (www.bastmed.com) untuk menjual alat-alat kesehatan.

Aldaf Risia dan Jamaluddin Garingging ini disuruh oleh James Bangun (DPO) untuk mencari rekening bank yang bisa digunakan menampung uang hasil penipuan dari website itu. Keduanya pun berhasil mendapatkan rekening yang dimaksud, dengan cara membeli dari seorang bernama Adi Sucipto seharga Rp 3 juta untuk rekening atas nama Mashuri di BNI.

Setelah rekening tersedia, produk alat kesehatan yang dijual James Bangun di website miliknya dibeli seorang warga negara Meksiko dengan harga USD 8.400. Uang itu pun masuk ke rekening yang telah disiapkan terdakwa Aldaf dan Jamuluddin.

Atas hasil penipuan itu, kedua terdakwa mendapatkan keutungan berupa fee dari James Bangun. "Setelah uang pembayaran masuk ke rekening tersebut, barang tak kunjung dikirim para terdakwa, hingga akhirnya korban melaporkan penipuan tersebut," kata jaksa Karya So Immanuel Grot, saat mebancakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim Taufik Nainggolan, Elfrida dan Yona Lamerosa, Senin (15/7/2019).

Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam pidana kesatu pasal 45 A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga pasal 85 UU RI nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keempat pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dan pasal 3 Jo pasal 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tutupnya.

Editor: Gokli