Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkuak Jadi Istri Kedua, Kasus Maryamah Seret Bupati Natuna Hamid Rizal
Oleh : Kalit
Selasa | 16-07-2019 | 08:16 WIB
kajari-natuna21.jpg Honda-Batam
Juli Isnur Boy, Kajari Natuna. (Dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Dugaan kasus perjalanan dinas fiktif Maryamah semakin terkuak. Apalagi, setelah Kejari Natuna mulai menelisik keabsahan buku nikah Maryamah dan keterangan lainya. Bahkan, orang nomor satu di Natuna, Hamid Rizal semakin terbawa dalam kasus ini, dengan ditemukan keterangan status pernikahan Maryamah dengan Hamid Rizal dalam buku nikah.

Dugaan nepotisme dan pelanggaran pun semakin mencuat. Maryamah berstatus sebagai ASN menjadi istri kedua Hamid Rizal. Ia pun ditempatkan menjadi Kepala Sub Bidang di Dinas BPKAD Natuna sejak kepemimpinan Hamid Rizal menjadi Bupati Natuna.

"Kemarin di Pinang telah kita sita beberapa dokumen dari kediaman Maryamah," ujar Juli Isnur Boy, Kajari Natuna, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (15/7/2019) siang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PP 45/1990) khususnya dalam Pasal 4 PP 45/1990 yang berbunyi; 1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. 2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Dalam aturan tersebut, jelas tertuang PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat dan berdasarkan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP 53/2010), Maryamah dapat sangsi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Lanjut Juli, selain dugaan perjalanan dinas fiktif dan dugaan keabsahan buku nikah Maryamah bersama Hamid menjadi polemik, juga banyak kejanggalan pada status Hamid Rizal pada buku nikah tersebut.

Pihak Kejari Natuna telah menghadirkan 20 saksi serta meminta keterangan kelengkapan dari Ketua KPU Natuna ketika Hamid Rizal mendaftar di KPU Natuna pada tahun 2015 lalu.

"Besok, Ketua KPU Natuna akan Kita undang terkait administrasi saat Bapak Hamid Rizal mencalon Bupati" terangnya.

Junaedi, Ketua KPU Kabupaten Natuna, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM melalui selular membenarkan tentang kehadirannya di Kejaksaan Negeri Natuna. "Oh, kemaren cuma koordinasi aja bang," ucap Junaidi kepada BATAMTODAY.COM.

Terkait adanya dugaan dokumen palsu terkait buku nikah, dapat dijerat melalui pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Terkait adanya dugaan dokumen buku nikah palsu merupakan unsur tindak pidana, berdasarkan Pasal 264 KUHP, ditegaskan bahwa pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Editor: Chandra