Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT KAS Bakal Revitalisasi Hutan Mangrove di Kota Batam
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 15-07-2019 | 16:28 WIB
pt-kas1.jpg Honda-Batam
Ruli Taman Yasmin Kebun yang akan dijadikan kavling PT KAS. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan, PT Kayla Alam Sentosa (KAS) akan melakukan revitalisasi hutan mangrove dengan menanamkan 10.000 bibit bakau pada, Jumat (26/7/2019) mendatang.

Direktur PT KAS, Indra mengatakan, revitalisasi tersebut juga turut dibantu oleh aliansi mangrove Kota Batam.

"Nantinya penanaman ini akan kami lakukan pada beberapa titik yang sudah ditentukan oleh aliansi mangrove Kota Batam. Disini kami menunjukan bahwa kami turut bertanggung jawab serta ikut menjaga kelestarian hutan bakau di Kota Batam," kata Indra kepada Batamtoday.com, Senin (15/7/2019).

Indra mengungkapkan, hutan bakau ini sebagai penyerap emisi karbondioksida. lima kali lebih banyak dari hutan tropis dataran tinggi. Emisi Karbondioksida itu akan sangat mempengaruhi perubahan iklim di Kita Batam.

"Emisi Karbondioksida yang berasal dari asap kendaraan bermotor atau berbagai aktivitas yang menggunakan bahan bakar fosil, seperti penggunaan listrik dan kegiatan industri. Hal tersebutlah yang membuat kami tergerak untuk turut melestarikan hutan bakau ini," ungkapnya.

Selain itu, PT KAS yang bergerak dibidang KSB ini juga sangat menyayangkan beberapa kebijakan Pemkot Batam dan BP Batam yang seakan tidak merestui masyarakat kalangan menengah kebawah memiliki kavling.

Padahal, Pemerintah yang seharusnya konsen kepada masyarakat dan harus turut mendukung program-program yang dapat membuat masyarakatnya menjadi lebih maju kedepannya.

"Bukan malah dihalang-halangi. Kita juga membuat agar masyarakat ruli mendapatkan kepastian hukum, dan tidak dihantui dengan penggusuran yang biasa dilakukan pemerintah," ujarnya.

Lanjut Indra, program KSB ini pun dinilai sangat bagus, menimbang adanya Peraturan Presiden no.88 tahun 2017 dan SK 272 naskah Kepulauan Riau tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

"Ruli di kawasan kami juga tidak kami gusur, malah kami berikan kavling dan uang paku sebesar Rp 1 juta," tutupnya.

Editor: Yudha