Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Peraih Prestasi Tingkat Nasional Kandas

SMAN 3 Batam Tak Perhitungkan Prestasi dalam PPDB
Oleh : Hadli
Minggu | 14-07-2019 | 17:04 WIB
dua_remaja_gagal_smun3.jpg Honda-Batam

PKP Developer

M.Nur Ghalby (kiri) dan Sultan Dohari (kanan) saat foto bersama pelatih ketika mengikuti Kompetisi Nasional Minang Marching Band Competisi (Foto: ist)

BATMTODAY.COM, Batam - Kekecewaan mendalam dirasakan oleh dua orang remaja yang gagal masuk di sekolah impiannya, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMUN) 3 walaupun prestasi tingkat nasional diraih.

Mereka adalah M.Nur Ghalby dan Sultan Dohari alumni Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN) 34 Batam tahun ajaran 2018-2019 yang tidak dilolos zonasi prestasi.

"Untuk mendaftar aja ada sedikit perjuangan yang saya lakukan karena harus bolak-balik melengkapi persyaratan. Jujur sangat kecewa pas lihat pengumuman. Saya tidak dapat berfikir lagi badan langsung lemas," kata M.Nur diaminkan langusung oleh Sultan.

Kedua warga Batubesar itu mengaku sejak duduk dibangku kelas 8 atau 2 SMP sudah berkeinginan masuk SMAN3. Niat itu dimantapkan pada saat duduk dibangku kelas 3 SMP.

"Awalnya alasan saya berkeinginan sekolah di sana (SMAN3) karena setahu saya untuk bisa berprestasi dalam belajar sangat bersaing, jadi pemucu bagi saya. Makanya saya mantapkan dengan mendaftar di sana, tetapi tidak lolos," ujar M.Nur yang meraih nilai 9 besar di SMP.

Kedua pemagang piagam juara umum Kompetisi Nasional Minang Marching Band Competisi yang dihelat di Padang, Sumatra Barat akhir tahun 2019 mengaku
sampai saat ini masih belum bisa terima dengan poin 80 yang diberikan pihak sekolah.

Sesuai aturan yang ia ketahui, katanya, untuk calon siswa yang berprestasi tingkat nasional poin yang diberikan adalah 260. Nilai 260 itu terbukti diterima rekan-rekannya sesama pemegang penghargaan juara umum Kompetisi Nasional Minang Marching Band Competisi saat mendaftar di sekolah lain.

Sultan mengaku, orang tuanya telah dihubungi pihak Ombusman menanyakan prihal tersebut. Ombusman telah mengecek ke pihak sekolah dan kesalahan berada di sekolah.

"Senin besok jika kami mau ke sekolah SMUN3 pihak Ombusman bersedia mendampingi. Tapi bapak saya bilang tidak usah, sekolah di SMAN 15 aja. Takut nanti pas sekolah disana diejek," ujarnya.

Dian, paman M.Nur juga bersependapat. Menurutnya, biarlah kedua remaja ini sekolah di SMAN 15 karena sudah diterima disana.

"Saya menghawatirkan spikolog mereka jika terjadi pembulian disekolah. Bisa ambruk mereka. Jadi biarkan mereka melanjutkan ke SMUN 15. Mudah-mudahan hikmahnya disana, dan orang yang tidak meloloskan mereka melalui jalur pestasi menerima ganjaran secepatnya," jelas dia.

Sebelumnya, Trisilo, Kepala sekolah SMPN 34, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa menyesalkan dua orang alumni yang memiliki prestasi hingga ke tingkat nasional tidak diterima di SMAN 3 Batam.

Trisilo mengatakan, kedua alumni tersebut merupakan juara umum Kompetisi Nasional Minang Marching Band Competition yang dihelat di Padang, Sumatera Barat akhir tahun 2018 180 kepada kedua anak didiknya. Sementara bobot terendah yang mendaftar lewat jalur prestasi adalah 90. Sementara bila dillihat dari Permendigbud 51 Tahun 2018 menjelaskan, ada tabel poin prestasi, dimana untuk poin skala kejuaraan nasional masal, poinnya adalah 260.
"Tetapi di SMAN 3, kami hanya diberi poin 80. Sementara di sekolah lain seperti SMKN 2, SMKN 6, SMKN 7 dan SMAN 15 poinnya sama dengan Permendigbud yakni 260," ungkapnya.

Menuturnya, bahwa juklak bobot poin itu dikeluarkan langsung dari provinsi. Poin 80 ini diberikan kepada juara untuk kategoti kabupaten atau kota. Sementara untuk bobot 260 berlaku untuk kategori skala nasional.

"Artinya ada perbedaan persepsi antara SMAN 3 dengan sekolah lain yang memberi bobot 260," tutupnya.

Editor: Surya