Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Lahan Reklamasi 10,2 Hektar Tanjungpiayu yang Jadi Batu Sandungan Nurdin Basirun
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Sabtu | 13-07-2019 | 15:07 WIB
reklamasi-piayu.jpg Honda-Batam
Lokasi seluas 10,2 hektar lahan reklamasi Kampung Tua Tanjung Piayu Batam. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terbukti menerima suap perizinan dari lahan reklamasi seluas 10,2 hektar di kawasan kampung tua Tanjung Piayu, Kota Batam.

Suap tersebut diberikan oleh Abu Bakar, pengusaha arang di Kepri yang juga turut diamankan KPK pada, Rabu (10/7/2019). Dirinya diketahui merupakan orang suruhan untuk mengantarkan upeti kepada Nurdin dengan nilai Rp 159 juta.

Demikian ungkap salah seorang warga kampung tua Tanjung Piayu, Hubertus, Sabtu (13/7/2019. Ia menuturkan, uang tersebut diketahuinya untuk memuluskan izin reklamasi seluas 10,2 hektar tersebut. "Modus saja ini, Nurdin menerima suap dari Abu Bakar untuk memuluskan izin reklamasi 10,2 hektar di sini," kata Hubertus.

Lokasi lahan yang strategis dengan pemandangan jembatan Barelang ini pun diketahui nantinya akan dibangun menjadi sebuah resort. Padahal izin yang diajukan adalah tempat budi daya ikan.

Akal-akalan pemerintah pun diungkapkannya sangat merugikan masyarakat sekitar, karena lingkungan di sekitar reklamasi 10,2 hektar ini menjadi rusak dan tangkapan nelayan menjadi berkurang.

"Dulu ini hutan warga, terus dibeli dengan pihak swasta, dan pihak swasta meminta izin ke Pemprov untuk melegalkan lokasi ini. Awalnya di bibir pantai itu bakau semua, dihancurkan dan selanjutnya direklamasi," ungkapnya.

Ditambahkan Hubertus, kolam ikan yang berada di lokasi lahan seluas 10,2 hektar yang lagi dibangun tersebut juga merupakan akal-akalan pemerintah dan pihak perusahaan.

Namun, setelah Tanjung Piayu diketahui masuk zonasi hutan lindung dan budidaya, beberapa pihak pemerinth terkait langsung memutar otak.

Menurut keterangan versi KPK dari Abu Bakar dan Budi Hartono, mereka memberi arahan untuk memanipulasi lokasi 10,2 hektar tersebut terlebih dahulu untuk dijadikan restoran terapung dengan keramba di sekelilingnya dan selanjutnya akan dibangun resort.

Uang suap pun diketahui cair di awal sebesar Rp 45 juta dan untuk sisanya dari total Rp 159 juta akan diberikan pada tahap berikutnya.

"Usai Nurdin dan beberapa pejabat tinggi diamankan kemarin, aktifitas di lokasi ini masih berjalan seperti tidak bisa dihentikan dan kebal hukum," tutupnya.

Editor: Dardani