Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Daniaya Majikan di Malaysia

Pekerjakan TKI Ilegal di Malaysia Hingga Meninggal di Medan, Perempuan Ini Ditangkap Polda Kepri
Oleh : Hadli
Sabtu | 13-07-2019 | 14:16 WIB
tersangka-tki-ilegal2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tersangka HD terduga pengurus pekerja Migran Ilegal saat diperiksa Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi mengamankan seorang perempuan di Tanjung Sengkuang, RT 003/RW 001, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, berinisial HD. Ia diduga merupakan pengurus Pekerja Imigran Indonesia (PMI) secara ilegal.

HD diamankan setelah salah seorang pekerja yang diberangkatkannya secara ilegal, Renova Hutapea, meniggal dunia akibat penganiayaan saat bekerja di Malaysia.

"Polda Kepri menerima surat pemberitahuan dari BP3TKI Medan, Sumatera Utara, bahwa adanya PMI bernama Renova Hutapea yang menjadi korban penganiayaan dari majikan tempat dia bekerja sebagai karyawan di sebuah rumah makan di Negara Malaysia," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (13/7/2019).

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Hernowo Juli, mengatakan, seorang laki-laki Muraba Hutapea yang merupakan kakak dari Renova Hutape membuat laporan. Dari laporan itu, dilakukan penerikasaan kepada saksi lainnya dan melakukan pencarian terhadap dugaan tersangka. Dan wanita berumur 38 tahun itu diamakan Subdit IV PPA Polda Kepri pada 3 Juli 2019 pukul 19.00 Wib.

"Tersangka diduga melakukan pengurusan identitas (KK, KTP, Paspor) dan mengantar langsung serta penempatan korban sebagai PMI ilegal untuk bekerja di negara Malaysia dengan dijanjikan upah sebesar RM 1.200 sebagai pengasuh di panti jompo," ujar Kombes Pol Hernowo Juli, Sabtu (13/7/2019).

Namun ternyata, tambah Heronowo, lowongan pekerjaan tersebut tidak ada dan selanjutnya korban dipekerjakan di sebuah rumah makan yang tidak sesuai perjanjian. Tersangka penempatkan korban tanpa melalui perusahaan penyalur PMI yang resmi serta tidak dilengkapi dokumen persayaratan sebagai PMI yang resmi.

Korban merupakan warga Kampung Panglong RT 001 / RW 011 Kel. Batu Besar, Nongsa Kota Batam itu meninggal dunia setelah sempat dirawat di Medan sepupang dari Malaysia.

"Setelah dipulangkan dari Negara Malaysia, korban telah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Sumut sejak 14 Juni 2019 dan pada tanggal 2 Juli 2019 sekira pukul 12.00 Wib, korban meninggal dunia yang diduga akibat penganiayaan yang dialami korban selama bekerja di Negara Malaysia," jelasnya.

Tersangka diduga telah melanggar Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Editor: Dardani