Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasca Kena OTT KPK, Kuasa Hukum Siapkan Bukti dan Saksi Meringankan bagi Nurdin
Oleh : Ismail
Sabtu | 13-07-2019 | 09:16 WIB
kuasa-hukum-kepri.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kuasa Hukum Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Andi M Asrun. (Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kuasa Hukum Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Andi M Asrun menyampaikan, saat ini pihaknya terus berupaya keras agar dapat meringankan hukuman kliennya.

Ia mengakui tengah mempersiapkan sejumlah saksi dan bukti untuk dapat meringankan kliennya dalam kasus dugaan menerima suap dan gratifikasi terkait izin prinsip dan lokasi reklamasi Kepri tahun 2018-2019 di Provinsi Kepri yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya dorong mereka untuk menjelaskan persoalan secara proforsional kepada penyidik KPK," ucapnya melalui pesan singkat, Jumat (12/7/2019).

Pria yang juga pengacara Pemprov Kepri ini, mengaku optimis bisa menghadirkan saksi dan bukti yang akan mementahkan sangkaan KPK mengenai dugaan korupsi dalam reklamasi Tanjungoiayu, Kota Batam, Provinsi Kepri. Sehingga, kliennya Gubernur Kepri Nurdin Basirun dapat bebas, atau dikenakan hukuman seringan-ringannya.

"Kita optimis akan bisa memberikan yang terbaik," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kabid Perikanan Tangkap Budi Hatono, dan pengusaha Abu Bakar sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap dan gratifikasi terkait izin prinsip dan lokasi reklamasi Kepri tahun 2018-2019.

Keempatnya diamankan di Kota Tanjungpinang pada Rabu (10/7/2019) lalu pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dari tangan para pelaku KPK menyita uang sebesar 6 ribu dolar Singapura.

Editor: Chandra