Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik KPK Bawa Satu Koper dan Sejumlah Dokumen dari Ruang Kerja Gubernur Kepri
Oleh : Ismail
Jum\'at | 12-07-2019 | 17:40 WIB
kpk-dompak-.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Penyidik KPK di Kantor Gubernur Kepri. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dari hasil penggeledahan di ruang kerja gubernur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa barang bukti berupa sebuah koper berukuran sedang dan sejumlah dokumen.

Belum diketahui secara pasti barang bukti apa yang yang dibawa penyidik KPK tersebut.

"Kalau mengenai data, nanti akan disampaikan melalui konfrensi pers oleh juru bicara kami," ujar salah satu petugas yang membawa koper usai keluar dari ruang kerja gubernur.

Setelah keluar dari ruang kerja Gubernur, sembilan petugas berompi KPK ini kembali menuju ke kantor Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Kepri di Gedung B2 Komplek Perkantoran Pemprov Kepri.

Sebelumnya, Pasca pentetapan tersangka atas Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dan ketiga orang lainnya pada Kamis (11/7/2019) malam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur di komplek perkantoran Pemerintah Provinsi Kepri Pulau Dompak, Tanjungpinang, Jumat (12/7/2019) siang.

Tampak petugas KPK hilir mudik keluar masuk di kedua ruangan yang terletak di lantai IV gedung A (utama) kompleks perkantoran Pemprov Kepri tersebut.

Diluar ruangan, tampak sejumlah aparat kepolisian dan Satpol PP turut melakukan penjagaan. Sementara di dalam ruangan, petugas KPK sedang melakukan penggeledahan.

Editor: Yudha