Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Karimun Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Seilakam Barat
Oleh : Wandy
Jumat | 12-07-2019 | 17:04 WIB
sidlap-karimun1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang lapangan PN Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pengadilan Negeri Karimun melakukan sidang lapangan terkait gugatan atas lahan di wilayah RT 08 RW 02 Kelurahan Sei Lakam Barat Kecamatan Karimun, Jumat (12/7/2019).

Hal tersebut dikarenakan pihak penggugat atas nama Kahar mengklaim bahwa tanah dengan luas 86x125 meter tersebut merupakan miliknya. Sehingga pihaknya menempuh jalur hukum.

Pegawai Pengadilan Negeri Karimun Anton mengatakan pihaknya melakukan pendataan terkait gugatan yang dilayangkan oleh saudara Kahar. Sehingga perlu dilakukan sidang lapangan untuk menentukan apakah ada pihak-pihak yang tergugat didalam gugatan tersebut.

"Lahan yang diklaim oleh pihak penggugat hanya memiliki surat jual beli tanah saja dan tidak memiliki sertifikat. Namun menentukan hasilnya maka kita lakukan sidang lapangan. Dan selanjutnya akan dilakukan sidang di PN Karimun dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat," kata Anto.

Sementara itu, Kahar yang merupakan pihak penggugat mengatakan, bahwa sebelumnya ia yang digugat oleh Sucipto yang juga mengaku tanah tersebut merupakan miliknya. Namun seiring berjalannya waktu gugatan tersebut tiba-tiba dicabut tanpa adanya alasan.

"Kejadian tersebut berawal pada Desember 2018 lalu, karena merasa ada yang aneh maka saya yang kembali menggugat. Dan tanah ini memang belum bersertifikat kita hanya pegang surat jual beli yang saya beli dari Marjaya pada tahun 2014 lalu," jelasnya.

Dia mengakui bahwa bangunan tersebut sudah ada pada saat ia membeli tanah tersebut. Dan dulunya juga tanah tersebut ia juga yang menjaganya, warga setempat juga mengetahui bahwa tanah tersebut miliknya.

"Pada saat dibeli tanah tersebut bangun sudah berdiri. Saya tidak menanyakan lagi karena dari dulunya tanah ini saya yang jaga dan warga setempat mengetahui bahwa tanah tersebut milik saya. Sudah kita bilang jangan dibangun namun tetap juga di bangun. Saya mau bilang apa dari pada kita kelahi dan mereka mengatakan hanya menumpang ditanah tersebut," paparnya.

Terkait pernyataan tersebut, Sabam Nadeam yang merupakan warga setempat membantah pernyataan dari Kahar bahwasannya mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa lahan tanah tersebut milik Kahar.

"Kita tinggal disini sudah 20 tahun dan tidak pernah ada yang protes. Tiba-tiba sekarang banyak yang mengaku bahwa tanah tersebut miliknya. Kalau memang ia tanah tersebut miliknya mana surat kepemilikan tanah tersebut nyatanya tidak ada yang ada hanya surat jual beli tanah saja," katanya.

Namun, meski demikian pihaknya mengakui bahwa tanah yang mereka tumpangi tersebut tidak memiliki surat dan bukan milik mereka. Pihaknya tetap akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Lahan ini ditempati 37 Kartu Keluarga, kita berharap ada jalan terbaiknya. Karena disini kita sudah beranak cucu, maka kita berharap kita tetap tinggal disini. Namun kita serahkan semuanya kepada pihak berwajib," katanya.

Editor: Yudha