Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

13 Kali Beraksi, Maling Rumah Kosong Tertangkap Juga
Oleh : Agus/Ocep
Selasa | 27-03-2012 | 12:04 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sehebat-hebatnya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Demikiaan ungkapan yang tepat terhadap Jufri (20) tersangka pencurian spesialis rumah kosong di Tanjungpinang.

Setelah 13 kali melakukan aksi maling di sejumlah tempat rumah kosong yang ditinggali pemiliknya, Jufri akhirnya berhasil di bekuk Satuan Reskrim Polsek Bukit Bestari sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (24/3/2012), di rumah salah seorang korbannya AKuang di jalan IR.Sutami, Suka Berenang, Tanjungpinang.

Saat ditangkap, Jufri sedang berusaha membongkar tralis jendela dan pintu pagar rumah dengan menggunakan obeng, tang dan linggis.

Polisi yang sudah sejak 1 minggu terakhir melakukan pengintaian akhirnya menangkap pelaku Jufri dengan sejumlah barang bukti hasil kejahatanya.

Jufri mengakui dirinya sudah 13 kali melakukan pencurian di sejumlah kawasan dan targetnya adalah rumah dan ruko yang memiliki instalasi listrik serta barang-barang yang bisa dijadikan uang.

Dari pengakuan dia, uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk makan sehari-hari dan untuk foya-foya.

Putra, salah seorang saksi mata mengungkapkan bahwa kalau Jufri selama ini dikenal sebagai pribadi yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang.

Terakhir Putra pernah melihat Jufri sedang membawa hasil kejahatnya dan dijual kepada penampung dan orang-orang yang mau membeli barang hasil kejahatnya.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari Iptu Holmes mengatakan pelaku merupakan sepesialis rumah kosong yang ditinggali penghuninya bekerja atau bepergian.

"Jufri beraksi saat pemilik rumah sedang kerja dan rumahnya dalam kondisi kosong. Kalau untuk ruko atau gudang pelaku biasanya mengambil kabel dan besi-besi tralis yang bisa menghasilkan uang," terang Holmes..

Atas perbutanya, pelaku dikenakan pasal 363 tentang Curat dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara dengan sejumlah barang bukti alat-alat untuk melakukan kejahatanya seperti linggis, Tang dan Obeng.