Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Surya Paloh Copot Jabatan Nurdin Basirun sebagai Ketua DPW NasDem Kepri
Oleh : Redaksi
Kamis | 11-07-2019 | 17:29 WIB
surya_Paloh_nurdin_basirun.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang juga Ketua DPW NasDem

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh membebastugaskan Nurdin Basirun dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Kepulauan Riau (Kepri).

Langkah ini langsung dilakukan DPP Partai NasDem untuk menyikapi kabar terjaringnya Nurdin dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/7/2019).

Nurdin yang ditangkap dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Kepri telah dibawa ke Jakarta bersama lima orang lainnya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut pada hari ini.

"Betul Gubernur Kepri itu adalah Ketua DPW NasDem, yang hari ini sudah dibebastugaskan Ketua Umum (Surya Paloh). Dan saya sudah menandatangani dan gantinya dengan pelaksana tugas," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Johnny G Plate kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (11/7/2019).

Dia menerangkan pembebasan tugas Nurdin dari jabatan Ketua DPW NasDem Kepri ini diambil setelah pihaknya mendengar kabar OTT yang dilakukan KPK dari sejumlah media massa. DPP NasDem, menurutnya, ingin menunjukkan bahwa pihaknya mendukung proses pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kami ambil langkah cepat, ada berita media untuk menunjukkan kami betul membantu pemberantasan korupsi. Maka kami ambil langkah pembebasan tugas sementara," ucap Johnny.

Sebelumnya, KPK mengamankan enam orang dalam OTT di KepRI. Setidaknya ada enam orang yang diamankan dari operasi senyap. Keenam orang itu terdiri dari sejumlah unsur, mulai dari Kepala Daerah, Kepala Dinas, Kepala Bidang, Pegawai Negeri Sipil, hingga pihak swasta.

Febri mengatakan OTT itu terkait dengan izin lokasi rencana reklamasi di Kepri. Dari operasi senyap itu KPK mengamankan uang senilai Sin$6.000.

"Diduga ini bukan penerimaan pertama," kata Febri, Rabu (10/7/2019) malam.

Febri memastikan status para pihak yang terjaring OTT akan ditentukan hari ini. Sesuai dengan hukum acara, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan.

Saat ini, Gubernur Kepri Nurdin Basirun sudah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan. Statusnya akan segera ditentukan malam ini.

Editor: Surya