Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kena OTT KPK, Mulkansyah: Sudah Waktunya Permainan Nurdin Berakhir
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Kamis | 11-07-2019 | 16:52 WIB
mulkan1.jpg Honda-Batam
etua Riau Corruption Watch (RCW) Kepulauan Riau, Mulkansyah. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Riau Corruption Watch (RCW) Kepulauan Riau, Mulkansyah pastikan permainan Gubernur Kepri akan berakhir di KPK.

Aktivis yang biasa disapa Mulkan ini mengaku tidak heran dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

"Kasus reklamasi ini sudah lama, semua pejabat tinggi turut bermain di dalam lingkaran reklamasi itu, jadi tidak terkejut saya mendapat kabar Gubernur Kepri di OTT KPK," kata Mulkan, Kamis (11/7/2019).

Mulkan mengungkapkan telah beberapa kali melakukan konsolidasi dengan KPK terkait permasalahan reklamasi. Menurutnya, reklamasi untuk proyek Gurindam 12 Tanjungpinang adalah salah satu yang bermasalah di Kepri.

"Mulai dari permasalahan lelang tender yang tertutup, mark up proyek reklamasi Gurindam 12, masalah izin pendalaman alur hingga amdal yang belum keluar seakan sudah menjelaskan semua permainannya," ujarnya.

Menurutnya, saat ini ada tiga titik reklamasi yang bermasalah di Kepri, mulai dari reklamasi di Teluk tering, Batam Centre yang digadang-gadang ke depannya akan menjadi tabungan masa depan Partai Nasdem, Reklamasi Gurindam 12 yang digunakan hanya untuk memperbesar anggaran tahunan serta reklamasi di Karimun yang turut menyeret beberapa nama pengusaha besar di Kota Batam.

"Intinya ketiga proyek itu, perizinannya masih abu-abu. Namun saya belum mengetahui apakah KPK mengamankan Nurdin dan cs ini dari kasus reklamasi yang mana," ungkapnya.

Atas adanya OTT ini, Mulkan mengungkapkan bahwa ini adalah titik dimana permainan Nurdin selaku Gubernur Kepri berakhir, dan nantinya dalam waktu dekat juga akan ada beberapa kepala daerah serta pejabat tinggi yang di amankan KPK terkait reklamasi ini.

"Kita tunggu saja status mereka sebentar lagi dari KPK, karena dalam kurun waktu 1x24 jam sudah harus ada penetapan tersangka. Ya, harapan saya beliau (Nurdin) sudah bisa menjadi tersangka, karena sudah memenuhi 2 alat bukti. Sudah waktunya permainan Nurdin berakhir," tutupnya.

Editor: Yudha