Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Sosialisasi Antrian Paspor Online di Teluksebong Bintan
Oleh : Harjo
Kamis | 11-07-2019 | 16:28 WIB
imigrasi-sebong1.jpg Honda-Batam
Sosialisasi Antrian Paspor Online oleh Imigrasi Tanjunguban. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Perkembangan teknologi saat ini yang serba online, memang harus selalu diikuti oleh masyarakat, karena hal itu memberikan kemudahan untuk masyarakat itu sendiri.

Seperti yang disampaikan oleh Kasi teknologi informasi dan komunikasi Keimigrasian kantor Imigrasi kelas II Tanjunguban, Oddy Permana, kapada puluhan peserta sosialisasi antrian paspor secara online di aula kantor camat Teluksebong, Bintan, Kamis (11/7/2019).

Sosialiasi yang dihadiri Camat Teluksebong Sri Heny Utamy, para lurah, kades dan warga masyarakat yang jadi peserta, mendapatkan sosialiasi antrian paspor online atau berbasis android, sehingga warga yang ambil antrian tidak perlu lagi berlama-lama antri dikantor Imigrasi.

"Masyarakat yang akan mengurus paspor di Kantor Imigrasi tak perlu harus antre panjang. Sekarang, sudah bisa lewat aplikasi 'Antrian Paspor' yang sudah tersedia di mobile android," terang Oddy.

Dengan mengunduh aplikasi tersebut, serta mengisi data bisa langsung mengetahui kapan waktunya untuk datang ke Kantor Imigrasi, serta membawa berkas permohonan lengkap dan langsung diproses oleh petugas.

Hal tersebut dipertegas Deni Harianto sebagai Kasi Lalulintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjunguban, kepada puluhan peserta sosialissi dari unsur RT dan RW se-Kecamatan Bintan Utara.

Disampaikan, persyaratan permohonan pembuatan paspor, di antaranya pemohon harus memiliki KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran atau ijazah atau buku nikah atau buku baptis.

"Semua data satu samalainnya, harus singkron atau harus sama, baik terkait penulisan nama, tempat lahir dan keternagan lainnya. Semua berkas yang dibawa asli atau bukan fotokopi," tegasnya.

Untuk anak yang akan membuat paspor dan belum memiliki KTP, diwajibkan membawa KTP orangtua dan buku nikah. Sementara untuk perpanjangan paspor atau pernah memiliki paspor dan akan mengajukan kembali membuat paspor lama, cukup membawa KTP asli.

Editor: Yudha