Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Sabu 26 Kg, Pelajar 17 Tahun Ini Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Oleh : Wandy
Kamis | 11-07-2019 | 10:04 WIB
sidah-bocah.jpg Honda-Batam
MS saat mendengar Putusan Majelis Hakim. (Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang diamankan BNNP Kepri dengan barang bukti seberat 26 kilogram yang menyeret seorang anak dibawah umur MS(17) telah disidangkan di Pengadilan Negeri Karimun.

Terdakwa MS terlebih dahulu disidangkan. H al tersebut dikarenakan Ia masih di bawah umur dan masa penahanannya juga akan habis. Sementara untuk tersangka lainnya akan menyusul.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun menjatuhkan vonis hukum selama 4 tahun dengan denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayar akan ditambah 6 bulan untuk pelatihan kerja.

Sidang putusan tersebut digelar di ruang sidang ramah anak Pengadilan Negeri Karimun. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Joko Dwihatmoko dan hakim anggota Yudi Rozadinata serta Yanuarni Abdul Ghafar.

"Dengan ini menyatakan MS (17) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemukatan jahat berupa impor narkotika ataupun prekusor. Dengan ini majelis menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda satu milyar, jika tidak dibayarkan maka mengikuti pelatihan selama enam bulan," ujar Hakim Ketua, Joko Dwihatmoko, Rabu (10/7/2019) sore.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adi Nugroho, yang menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dan pelatihan kerja selama enam bulan, mengingat terdakwa masih berusia dibawah umur.

"Terdakwa masih sangat muda dan kami berharap bisa ke depannya menjadi lebih baik. Keputusan kami juga menimbang aspek peradilan hukum terhadap anak. Sehingga kami putuskan perkara ini jauh dari tuntutan JPU," papar Joko.

Terkait putusan tersebut pihak keluarga bersama kuasa hukum Ridwan memilih untuk pikir-pikir atas putusan majelis hakim. "Terdakwa masih ragu-ragu untuk upaya banding maka kita pikir-pikir selama tujuh hari. Dan kita menyarankan kepada keluarga jika merasa tidak puas kita akan upaya banding," kata Ridwan.

Untuk diketahui, MS bersama tujuh orang tersangka lainnya diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri atas upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia di Pulau Judah, Kecamatan Moro, Minggu 25 Mei 2019 lalu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia akan ditawarkan bekerja di salah satu tambang emas di Kota Batam dengan iming-iming gaji sebesar Rp 30 juta. Hingga akhirnya ia dibawa menuju Malaysia dan terlibat dalam perkara narkotika dengan berat 26 kg.

Editor: Chandra