Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sikat Motor Polisi, Sindikat Curanmor Digasak Polisi
Oleh : Ali/Ocep
Senin | 26-03-2012 | 19:18 WIB
pelaku curanmor.jpg Honda-Batam

Ketiga tersangka pelaku curanmor. 

BATAM, batamtoday - Dikira sepeda motor tangkapan, Candra Sinaga (20) nekat menggasak sepeda motor anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang yang sedang berjaga di Pos Polisi, Simpang Apertemen Harmoni, Nagoya pada Minggu (18/3/2012).

Setelah satu minggu melakukan pengejaran akhirnya sindikat curanmor berhasil dibekuk Polsek Batam Kota di beberapa lokasi, beserta dua barang bukti dua unit sepeda motor Yamaha Scorpio dengan BP 5555 EU.

Kanit Reskrim Polsekta Batam Kota Ipda Mangiring mengatakan, kejadian ini bermula ketika Briptu Nurkolis pada sedang bertugas mengatur arus lalu lintas di pos polisi depan Apartemen Harmoni, Nagoya.

"Setelah selesai bertugas, korban melihat kendaraannya sudah tidak berada lagi di tempat yang di parkirkan tepatnya di samping pos polisi," ujar Mangiring kepada batamtoday, Senin (28/3/12).

Korban, tambahnya melaporkan kejadian iniuntuk di telusuri dan dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, akhirnya pelaku berhasil dibekuk di kamar kosannya yang berada di belakang Edukit.

Sementara pelaku lainnya yang berhasil diamankan yakni Agus Salim (22) di kawasan Hotel Bali dengan seorang bernama Riki Rian (24) yang diduga ikut terlibat memasarkan sepeda motor anggota polisi ini.

Sedangkan sepeda motor Yamaha Jupiter BP 5456 FS di belakang restoran Bebek Bali, berhasil diamankan di kawasan Batam Center siang tadi.

Candra mengaku sebelum menggasak sepeda motor tersebut, dirinya mengira motor itu merupakan motor tangkapan polisi.

Dengan kunci yang masih terpasang di kontaknya dengan enteng pelaku membawa sepeda motor anggota polisi ini hingga kawasan Batu Aji.

"Dari lokasi saya bawa motor ini lewat sekupang, tidak pakai helm, sampai di hutan teluk mata kucing saya tinggalkan motor di depan rumah orang begitu aja," ujarnya sambil menundukkan kepala di Polsek Batam Kota.

Sedangkan pelaku lainnya, Agus Salim mengaku baru kenal dengan pelaku dan ditawarkan untuk menjual sepeda motor tersebut dengan mengajak Riki Rian.

Sehingga merekapun ikut diamankan pihak berwajib.

Pelaku Candra Sinaga diikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun, sedangkan Agus Salim diikenakan pasal 480 tentang penadah hasil pencirian ancaman 5 tahun.

"Untuk Riki Rian masih kita dalami, sejauh apa keterlibatannnya. Sejauh ini masih terduga," ujar Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Mangiring kembali.

Pelaku beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Polsek Lubuk Baja karena lokasi kejadian merupakan wilayah Polsek Lubuk Baja.