Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Sahkan Perda Bangunan Berciri Khas Melayu di Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 09-07-2019 | 18:29 WIB
perda-bangunan-melayu1.jpg Honda-Batam
Ketua DPRD Kepri dan Gubernur Kepri Nurdin Basirun dalam pengesahan Perda Bangunan Bercirikhas Melayu. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Bercirikhas Melayu.

Pengesahan ditandai dengan penandatangan dokumen persetujuan oleh pimpinan DPRD bersama Gubernur dalam rapat Paripurna DPRD yang dipimpin ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak SH, di Kantor DPRD Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa (9/7/2019).

Sebelum pengesahan, Paripurna diawali dengan pembacaan Laporan Pansus DPRD Kepri tentang Ranperda Pembahasan Bangunan Berciri khas Mayu, yang dibacakan oleh Ketua pansus Burhanuddin Nur.

Dalam laporannya Burhanudin Nur mengatakan, setelah melakukan berbagai rangkaian rapat dan pertemuan, lalu kunjungan lapangan dengan LAM di Kabupaten dan Kota, serta rapat finalisasi dan konsultasi dengan Dirjen Otda di Jakarta, provinsi Kepri yang memiliki kekayaan Budaya dan disebut sebagai bunda tanah Melayu, susah seharusnya memiliki Perda Bangunan Bercirikhas Melayu.

"Hal itu sesuai dengan visi dan Misi penyelenggaraan Pemerintah, Dan Ranperda ini dapat menjadi upaya mewujudkan cita-cita memajukan kebudayaan daerah," ujarnya.

Burhanudin menambahkan, dari pembahasan yang dilakukan, hingga tahap final, terdapat penyempurnaan draf Perda, yakni pengurangan dan penambahan pasal dan ayat yang laporan rincinya lebih lengkap telah disampaikan kepada fraksi-fraksi DPRD.

Lalu yang menjadi perhatian khusus adalah bahwa Ranperda ini khusus pada bangunan pemerintah dan balai adat, belum termasuk bangunan perumahan atau pribadi milik masyarakat.

"Untuk itu kepada OPD dan teknis terkait agar menyikapi dengan baik terkait Perda yang telah final ini untuk penerapannya di tingkat kabupaten dan kota," tutupnya.

Dengan perda tersebut, DPRD juga berharap, Berkas Perda tersebut dapat disampaikan kepada pihak Kementerian untuk ditindaklanjuti dengan terlebih dahulu Pemerintah Daerah menyelaraskan setiap masukan dan saran yang telah disampaikan oleh Pansus.

Gubernur Nurdin Basirun yang hadir pada rapat paripurna tersebut mengatakan,mengucapkan terimakasihnya kepada Pimpinan dan anggota DPRD, yang memberikan masukan, tanggapan dan masukan serts koreksi khusus dalam upaya bersinergi dalam membuat setiap kebijakan.

"Alhamdulillah Ranperda tentang bangunan berciri khas Melayu telah selesai dibahas dan disetujui menjadi Perda hari ini," ujar Nurdin.

Nurdin melanjutkan bahwa negara menjamin pengembangan budaya berdasarkan peraturan perundang-undangan ditengah peradaban dunia dalam memelihara budaya sebagai khasanah dan kekayaan di daerah.

"Sejalan dengan visi Pemerintah untuk menjadikan Kepri sebagai Bunda Tanah Melayu sesuai visi yang digagas, maka ranperda ini sebagai bentuk peran aktif pemerintah dalam memajukan kebudayaan didaerah dan mengokohkan jati diri daerah dengan budaya melayunya," lanjutnya.

Nurdin Sampaikan LKPJ APBD 2018

Sebelum Perda Bangunan Berciri Khas Melayu disahkan, Rapat terlebih dahulu di buka dengan agenda penyampaian Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018 oleh Gubernur.

Dalam sambutannya, Nurdin mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebuah kewajiban konstitusional Kepala Daerah untuk menyusun dan mengajukan Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan setelah dilakukannya pemeriksaan dari BPK RI.

"Alhamdulillah hari ini dapat kami susun berdasarkan peraturan yang berlaku dan untuk lebih rinci akan diserahkan dokumennya kepada pihak dewan," kata Nurdin.

Dalam kesempatan ini lanjut Nurdin bahwa Ranperda ini merupakan refleksi dari nilai demokrasi dari DPRD sebagai mitra kerja Pemerintah dalam mendorong semangat untuk saling melengkapi dalam menjawab setiap kebutuhan masyarakat

"Setiap koreksi dan saran dari pihak dewan hingga ranperda ini menjadi semakin lebih baik, sehingga pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemerintah dapat semakin efektif dan akuntabel," kata Nurdin.

Editor: Yudha