Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akibat Mikol Pak Mayor, Supir Lori Dibui 1,4 Tahun
Oleh : Charles/Ocep
Senin | 26-03-2012 | 19:00 WIB
sopir lori mikol.jpg Honda-Batam

 Agus Saputra saat menjalani persidangan.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terbukti membawa 100 kardus minuman beralkol (Mikol) milik Ma, oknum Auditor Militer TNI-AL berpangkat Mayor, seorang supir Lori terdakwa Agus Saputra (38), di Vonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin,(26/3/2012).

Dalam putusanya, Ketua Majelis Hakim Morgan, menyatakan terdakwa Agus Saputra,terukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kepabeanan, membawa minuman beralkohol, dari kawan FTZ tanpa dilengkapi dengan cukai minuman, sebagai mana pasal 56 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, sebagai mana dakwaan alternatif ke dua jaksa penuntut Umum.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, Agus juga dihukum membayar denda Rp.2,5 Millyar, subsider 3 bulan kurungan, potong masa tahanan, dengan perintah tetap di tahan.

"Atas perbuatanya, terdakwa di hukum selama 1 tahun 4 bulan penjara," ujar Morgan.

Sedangkan satu Unit Mobil Toyota Rino BP 9315 TA dikatakan majelis hakim, dikembalikan pada terdakwa, sementara ribuan botol Mikol yang di kemas dalam 100 kardus jenis Red Lebel Jhoni Walker, Civas Regal, Absolut dan Tequilla, disita untuk dimusnahkan.

Hukuman Agus Saputra ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan JPU Maruhum SH yang sebelumnya menuntut supir lori pembawa Mikol Pak Mayor itu, dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp.2,5 millyar, atas dakwaan Alternatif pertama melanggar pasal 54 UU nomor 39 tahun 2009 tentang Cukai,dan dakwaan ke dua melanggar pasal 56 UU yang sama.

Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Agung Wiradarma SH menyatakan menolak putusan terseut dan akan melakukan banding karena sesuai dengan fakta di persidangan, kalau 100 mikol tersebut merupakan milik oknum TNI-AL Mayor Ma, sedangkan terdakwa Agus hanya sebagai supir Lori yang diminta dan ditugaskan mengangkut mikol tersebut dengan upah Rp1,5 juta.

"Jadi hal ini sangat tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta persidangan, dimana dikatakan kalau 100 mikol yang dibawanya menggunakan Lori, merupakan Mikol Milik Mayor Ma, tetapi mengapa terdakwa yang dikenakan denda Cukai," ujar Agung.

Sebelumnya, terdakwa Agus Saputra ditangkap sekitar pukul 20;00 wib, Rabu,(21/9/2011) lalu, di Kawasan Sei Jang Tanjungpinang, karena mengangkut ribuan botol Mikol milik Ma dari Batam menuju Tanjung Uban, yang rencananya akan dibawa ke Jakarta.