Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Monopoli Lion Parcel Jadi Atensi KPPU Batam
Oleh : Nando Sirait
Selasa | 09-07-2019 | 16:04 WIB
lion-parcel-monopoli.jpg Honda-Batam
Anggota Komisioner KPPU RI, Kodrat Wibowo (tengah) sedang memberikan keterangan pers terkait Lion Parcel. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Batam menyatakan saat ini tengah melakukan penyelidikan, terhadap dugaan monopoli pasar yang dilakukan Lion Parcel di Kota Batam.

Hal ini disampaikan langsung Kepala KPPU KPD Kota Batam, Wahyu Bekti Anggoro sesaat setelah serah terima jabatan menggantikan Ahmad Muhari, di Kantor Perwakilan KPPU, Batam Center, Selasa (09/07/2019).

Menurutnya keberadaan Lion Parcel melanggar dua pasal, dalam Undang-Undang Persaingan usaha. Di mana dua pasal tersebut merupakan pasal 15 mengenai hak eksklusifitas, dan pasal 19 mengenai diskriminasi.

Hal ini juga akan menjadi target kerja jangka pendek, selama menjabat. "2-3 bulan ke depan, kasus ini akan menjadi prioritas saya. Di mana saat ini kami hanya membutuhkan dua alat bukti, di antaranya keterangan saksi dan pelapor, serta data perjanjian kerja sama yang dilakukan Lion Parcel," tegasnya.

Sebagai anak usaha dari Lion Group, Lion Parcel diduga telah melakukan monopoli pasar untuk jasa pengiriman ke luar Kota Batam. Di mana perjanjian kerja sama yang dilakukan dengan Lion Grup, Lion Parcel memiliki hak untuk penggunaan kargo maskapai tujuan Jakarta, dan Surabaya, dan beberapa tujuan lainnya.

"Dalam perjanjian itu, maskapai Lion Group memberikan eksklusifitas kargo untuk digunakan. Hal ini menimbulkan persaingan yang tidak sehat, dan tidak hanya menggunakan Lion Air. Tetapi juga maskapai Wings, dan Batik Air," paparnya.

Kemudian perjanjian kerja sama ini juga menyebabkan diskriminasi bagi jasa pengiriman lainnya.

Hal senada juga dilontarkan Anggota Komisioner KPPU RI, Kodrat Wibowo yang hadir dalam kegiatan tersebut. Monopoli pasar yang dilakukan Lion Parcel, menandakan bahwa sistem perekenomian kembali ke era Orde Baru.

"Apabila ada jasa pengiriman lain ingin menggunakan jasa kargo ketiga maskapai ini, harus menggunakan jasa Lion Parcel. Masyarakat kita belum mengetahui etika bisnis yang sehat, di mana hal ini tidak menciptakan suasana yang kompetitif," tuturnya.

Editor: Gokli