Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditpolair Amankan 2,9 Liter Solar dari Penampung Ilegal
Oleh : Roni/Ocep
Senin | 26-03-2012 | 17:47 WIB

BATAM, batamtoday - Ditpolair Kepri mengamankan kapal penampung minyak solar tanpa dilengkapi dokumen di perairan Tanjung Lengung, Punggur, Sabtu (24/3/12) pukul 16.00 WIB. Dalam operasi ini diamankan 2,9 ton solar, kapal penampung dan kapal pancung.

Dijelaskan AKBP Rudi Prasetyo, Kasubdit Gakkum Ditpolair Kepri, penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan patroli Ditpolair yang melihat kapl KM Berkat sedang menyandar. Diatas kapal terdapat drum plastik.

"Saat diperiksa ada minyak solar sebanyak 2,9 ton. Ditanyakan surat ijinnya tidak ada sama sekali," terang Rudi di Mako Ditpolair Sekupang, Senin (26/3/2012).

Modus penyelewengan yang dilakukan, pelaku mengambil minyak solar dari kapal tug boat atau minyak kencing dari kapal. Kemudian dibawa menggunakan pompong ke kapal penampung untuk selanjutnya dijual ke industri.

"Ambil minyak di tug boat. Mereka beli solar seharga Rp3.500 dan dijual ke Industri seharga Rp5 ribu per liter," ungkapnya.

Pelaku yang diamankan bernama  Rian Hidayat (32). Saat diperiksa dia tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen penampung dan perdagangan minyak, dijerat dengan pasal 53 UU Migas tahun 2001 karena membawa minyak tanpa ijin penyimpanan, menjual maupun membeli.

"Ancaman hukuman dibawah 5 tahun sehingga pelaku tidak diamankan. Hanya dikenakan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis. Kalau pengakuaanya masih baru melakukan hal tersebut," ujar Rudi.