Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perusahaan Pembeli BBM Bersubsidi Dapat Dipidana
Oleh : Ali/Ocep
Senin | 26-03-2012 | 16:23 WIB

BATAM, batamtoday -  Para pemilik dan pengelola badan usaha diingatkan untuk tidak menggunakan BBM bersubsidi, apalagi membelinya dari spekulan atau penimbun, karena bisa berakibat hukuman dengan tuduhan telah melakukan penadahan.

Arianto, Aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) RI, mengatakan, perusahaan transportasi harus mengingatkan sopir supaya tidak membeli BBM hasil penyelewengan.

"Pembelian minyak oleh perusahaan itu ada suratnya. Jika melakukan diluar agen resmi Pertamina, baik SPBU maupun peruhaan agen resmi, maka bisa dianggap sebagai penampung ilegal," katanya, Senin (26/3/2012).

Ia menerangkan, perusahaan yang memiliki kendaraan namun tidak pernah melakukan pembelian secara resmi, maka besar kemungkinan kendaraan tersebut menggunakan BBM subsidi yang didapatkan dari spekulan.

"Perusahaan juga harus mengingatkan para sopirnya agar jangan membeli minyak dari para spekulan. Sekarang sudah ada SPBU yang menjual khusus untuk non subsidi," tegasnya.

Sementara Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas Kepri, Asep M Djaki, mengaku penempatan personel kepolisian di setiap SPBU sangat membantu dalam upaya pencegahan penyelewengan BBM subsidi.

Ia pun berharap agar kepolisian mengoptimalkan peranannya dengan melakukan pengecekan pada kendaraan yang dicurigai.

"Modus para spekulan saat ini melakukan pembelan minyak di SPBU secara berulang dan ada juga yang memodifikasi tangkinya. Jika polisi mencurigai kendaraan, bisa saja melakukan pemeriksaan," ujarnya.