Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hendak Perkosa Bibinya, Pemuda di Tanjungpinang Ini Terancam 12 Tahun Bui
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 06-07-2019 | 13:04 WIB
12-thn-bui.jpg Honda-Batam
RA, setelah diamankan Polsek Tanjungpinang Timur. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - RA (24) seorang pria di Kota Tanjungpinang terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Dia, dituduh hendak melakukan pemerkosaan terhadap bibinya sendiri, RM (40).

Akibat perbuatannya, Polisi menjerat RA dengan pasal 285 jo pasal 289 jo pasal 53 KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Iptu Ardian mengungkapkan, kejadian berawal pada saat pelaku datang kerumah koran di Perumahan Kijang Kencana 4, untuk meminjam uang sebesar Rp 300 ribu pada Senin (21/6/2019) malam.

"Namun karena korban tidak memiliki uang, sehingga korban menyuruh pelaku untuk menunggu pamanya pulang," ungkap Ardian saat ditemui di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Sabtu (6/7/2019).

Kemudian, sambung Ardian, karena pelaku tidak diberi uang, sehingga dia mendorong korban ke dalam kamar dan mencoba untuk memperkosanya. Akibatnya kejadian itu hingga mengakibatkan baju korban sobek dan korban mengalami luka-luka pada bagian dadanya.

"Hasil visum pada dada korban luka goresan," katanya.

Setelah kejadian itu, pamanya bersama korban langsung langsung melapor ke Mapolsek Tanjungpinang Timur. Diketahui, pelaku langsung melarikan diri selama dua minggu ke Kota Batam.

"Namun karena kami berhasil koordinasi dengan orangtuanya, sehingga pelaku menyerahkan diri dengan didampingi keluarganya," katanya.

Editor: Gokli