Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PPDB Rawan Pungli, Tim Saber Pungli Polda Kepri Bergerak
Oleh : Hadli
Jumat | 05-07-2019 | 18:16 WIB
irwasda-polda1.jpg Honda-Batam
Irwasda Polda Kepri, Kombes Pol, Purwolelono. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kepulauan Riau, khususnya Batam, rawan terjadi praktek pungutan liar (Pungli). Praktek Pungli ini bahkan terjadi saban tahun, dan telah menyeret sejumlah tersangka masuk bui.

Guna memastikan PPDB di Provinsi Kepulauan Riau bebas dari praktek pungli, Polda Kepri melalui Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) membentuk Inspektorat Pengawasan Tingkat Resort (Itwasres) di 7 Polres-Polresta wilayah hukum Polda Kepri.

Irwasda Polda Kepri, yang juga Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP), Kombes Pol Purwolelono, mengatakan, secara kelembagaan yang ada di kepolisian, untuk pembentukan inspektorat pengawasn di tiap Polres saat ini masih dalam pengusulan. Namanya menjadi Itwasres atau yang saat ini masih dikenal dengan nama Kasiwas (Kepala Seksi Pengawasan).

"Jabatan seorang Kasiwas adalah setingkat pangkat Inspektur Polisi Satu atau Dua. Untuk pengusulan nama Itwasres sendiri telah diusulkan oleh Irwasda Polda Kepri sejak satu tahun lalu ke Kemenpan RB, yang jabatannya setingkat di bawah Wakapolres," ujarnyanya.

Purwolenowo juga mengaku sudah mensosialisakan kepada Pemda dan pihak yang terlibat untuk benar-benar menjalankan seluruh aturan dan menugaskan tiap Polres untuk memantau langsung proses PPDB di setiap sekolah. Harapannya, bisa berjalan lancar tanpa ada keluhan dari orang tua murid.

"Kita sudah sosialisasikan di tingkat Pemprov dan Kota dan saya perintahkan juga tiap Polres untuk memantau langsung ke lapangan (sekolah)," tegasnya.

Sejauh uni, tambahnya, pihaknya belum mendapat laporan aduan, baik dari jajarannya maupun masyarakat. "Sejauh ini indikasi pungutan liar di Kepri belum ada. Bila ada laporannya akan kita selidiki apakah pungutan yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Jika melanggar akan ditindak desuai aturan," tuturnya.

Editor: Yudha