Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Pidato Rasis Bobby Jayanto, Polisi akan Minta Keterangan Ahli Pidana
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 04-07-2019 | 17:16 WIB
bobby-usai-diperiksa1.jpg Honda-Batam
Bobby Jayanto (kemeja Biru) usai memenuhi panggilan penyidik Polres Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Reskrim Polres Tanjungpinang segera meminta keterangan ahli pidana terkait kasus dugaan rasis dan diskriminasi etnis Bobby Jayanto, Ketua DPD Nasdem Kota Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan setelah penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) meningkat proses penyelidikan ke penyidikan, langkah selanjutnya memintak keterangan ahli pidana dan memanggil 9 saksi.

"Ahli pidana didatangkan dari Jakarta, dimintai keterangan pada pekan yang akan datang," ujar Ali saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (4/7/2019).

Sembilan saksi ini terdiri dari pelapor, saksi panitia sembahyang keselamatan laut dan dua saksi ahli. Selain itu pihaknya juga akan memintai keterangan kembali dari terlapor.

"Nanti kita panggil lagi Boby Jayanto untuk dimintai keterangan dalam penyidikan," katanya.

Tetapi dalam penyidikan ini, penyidik belom menetapkan Boby Jayanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

Ia menjelaskan untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara ini sudah dikirim ke Kejari Tanjungpinang beberapa hari lalu.

"Boby Jayanto diduga melanggar pasal 16 ayat 1 ke 2 Jo pasal 4 undang undang nomor 40 tahun 2008 tentang diskriminasi dan Ras, dengan ancaman lima tahun penjara," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua DPC Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto diduga berpidato Rasis dalam bahasa Tionghoa pada acara sembahyang keselamatan di Pelantar II Tanjungpinang, pada Sabtu (8/6/3019) lalu.
Akibatnya, Ketua DPD Nasdem kota Tanjungpinang itu dilaporkan organisasi Masyarakat dan LSM ke Polres Tanjungpinang, Selasa,(11/6/2019).

Empat ormas dan LSM yang melaporkan Bobby Jayanto itu adalah, Ormas Gagak Hitam Tanjungpinang dan Bintan, LSM Cindai serta ormas lainya.

Berdasarkan Laporan Polisi LP-B/82/VI/2019/KEPRI/SPKT-Res TPI tanggal 11 Juni 2019 itu, RE Raja Mansur Razak mewakili 4 ormas dan LSM Pelapor mengatakan, Pelaporan Bobby Jayanto atas dugaan pidato rasis berbahasa Tionghoa itu dilakukan, karena meresahkan warga, dan telah menjadi Viral dan bahan perbincangan pada masyarakat di media sosial.

Editor: Yudha